Dugaan Pungli TPK Palaran

Castro Sarankan JPU Ajukan Kasasi‎ Putusan Jafar dan Dwi

Dua terdakwa terkait perkara pungutan liar di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda,‎ divonis bebas.

HO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim Budhi Hartono

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah berpendapat, bahwa putusan pengadilan harus dihormati terhadap putusan terdakwa Jafar Abdul GafFar dan Dwi Hari Winarno, meskipun di luar pengadilan terjadi pro dan kontra. ‎

Dua terdakwa terkait perkara pungutan liar di Terminal Peti Kemas (TPK) Pelabuhan Palaran, Samarinda,‎ menyusul terdakwa sebelumnya Abun dan Elly divonis bebas (vrijspraak).

"Tugas pengadilan itu menyelesaikan kontoversi. Artinya pro dan kontra‎ itu seharusnya sudah selesai dengan putusan pengadilan," jelas Herdiansyah yang akrab disapa Castro, Jumat (22/12/2017).

Baca: Sebelum Kasasi, Kejati Pelajari Putusan Jafar dan Dwi

Baca: Bebas, Ketua dan Sekretaris Komura yang Didakwa Pungli di TPK Palaran!

Baca: Tak Terbukti Pungli, Jafar Divonis Bebas, Ini yang Dilakukan Istri Jelang Putusan

Baca: Jafar Abdul Gaffar Divonis Bebas, Begini Tanggapan Jaksa

Castro menambahkan, untuk diketahui terhadap putusan perkara Pungli di TPK Palaran, Samarinda, pada prinsipnya JPU masih bisa mengajukan kasasi sebagai upaya hukum terhadap putusan bebas.

Putusan bebas perkara pidana memungkinkan untuk diajukan kasasi berdasarkan putusan MK Nomor : 114/2012.

Putusan MK ini menguji Pasal 244 KUHAP, dimana frase "kecuali terhadap putusan bebas" dinyatakan bertentangan dengan UUD dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Baca: Di Sela Konser Ayat-ayat Cinta 2, Ada Doa untuk Melly Goeslaw yang Berada di Palestina

Baca: 128 Negara Termasuk Indonesia Dukung Resolusi PBB Tolak Sikap AS atas Yerusalem

Baca: Indah Banget, Foto-foto Traveling Ini Bikin Kamu Mimpi Ingin ke Sana!

"Jadi intinya, putusan bebas itu bisa diajukan kasasi. Saran Saya, JPU melalui Jaksa Agung, sebaiknya menempuh upaya kasasi untuk membuktikan dan mempertahankan dalil dakwaan dan tuntutannya," pungkas Castro.

Terkait keputusan majelis hakim empat terdakwa kasus pungli TPK Palaran Samarinda, Castro menyarankan, perlu melacak track record-nya.

"Kalau soal hakim-hakim ini tertutup. Harus dilacak dulu," tambahnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved