Iqrom Untung Rp 200 per Butir

Polres PPU Membekuk Empat Tersangka dan Menyita 43.307 Butir LL

Polres PPU berhasil mengungkap empat kasus peredaran narkoba jenis LL dan berhasil menangkap empat tersangka dengan 43.307 butir LL.

Penulis: Samir |
samir paturusi/ tribun kaltim
Kapolres PPU AKBP Sabil Umar didampingi Wakapolres Kompol Nika Ike Herawati saat melihat barang bukti LL usai menggelar jumpa di Mapolres PPU, Kamis (21/12) pers atas penangakapan empat tersangka di tempat terpisah serta menyita lebih dari 40.000 pil LL. 

Sementara itu, seorang tersangka Muhamad Iqrom mengaku hanya menjual LL yang diberikan salah seorang pengedar di Babulu. Ia mengaku baru setengah tahun menjalani profesi ini dan mendapatkan keuntungan Rp 200/butir.

Dalam sehari lanjutnya, ia mampu menjual LL sampai 2.000 butir. Iqrom mengatakan, LL tersebut hanya dijual kepada pembeli di Babulu dan langsung dalam jumlah besar. Ia membantah bila barang haram tersebut dijual kepada pelajar termasuk kepada anak-anak.

Baca: Polres PPU Siapkan 5-10 Personel Polisi untuk Menjaga Keamanan Gereja Saat Natal dan Tahun Baru

Baca: Ganti Rugi Belum Dibayar, Warga Tolak Pembangunan Jalan 14 Km Riko-Gersik Kabupaten PPU

Baca: Dapat Rp 1.498.000 dari Program MBR, PDAM PPU Hanya Mampu Pasang 750 Sambungan

Sementara Agus Supriyanto menyatakan, LL yang dijual dibeli dari Iqrom. Barang tersebut dijual kepada sejumlah pelanggannya termasuk pekerja bengkel.

Ia mengaku hanya mendapatkan keuntungan Rp 100 ribu untuk 1.000 butir yang dijual.  Baik Iqrom maupun Agus mengaku kapok dan tidak akan menjual lagi narkoba selepas dari penjara. "Saya mau berhenti pak. Mau cari pekerjaan yang halal saja meski hasilnya lecil," kata Agus. (mir)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved