Korupsi KTP Elektronik
Divonis Lebih dari 8 Tahun, Andi Narogong Terpaksa Rayakan Natal Bersama 4 Tahanan di KPK
Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik harus merayakan natal di Rumah Tahanan KPK.
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Andi Narogong, terdakwa kasus korupsi mega proyek KTP elektronik harus merayakan natal di Rumah Tahanan KPK yang ada di belakang Gedung Merah Putih KPK.
Andi yang baru mendapatkan vonis delapan tahun enam bulan dari majelis hakim pengadilan Tipikor itu, akan merayakan bersama dengan empat tahanan lainnya, termasuk Anang S Sugihardjo, tersangka kasus e-KTP lainnya.
Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa menjelaskan pihaknya memberikan fasilitas untuk para tahanan yang merayakan Natal.
Misa natal, kata dia, akan dilakukan sebanyak dua kali, yaitu pada Minggu (24/12/2017) malam dan Senin (25/12/2017) siang.
Sementara untuk persiapan dan hiasan natal, tidak dipersiapkan KPK.
Baca: Tok, Ini Vonis Majelis Hakim Untuk Andi Narogong Terkait Kasus e-KTP
Baca: KPK Yakini Andi Narogong Perpanjangan Tangan Novanto, Ini 8 Fakta Sidang Tentang Perannya
Baca: Dituntut Denda Rp 1 Miliar, Andi Narogong Berharap Cuma Bayar Rp 200 Juta
"Dua kali akan ada misa natal. Kami akan tetap fasilitasi seperti biasa. Lokasinya nanti di Rutan belakang gedung KPK," jelasnya, Jumat (22/12/2017).
Bagi keluarga yang ingin melakukan kunjungan, KPK juga memberikan waktu dari pukul 10.00 WIB hingga 13.00 WIB.
Namun prosesnya tetap seperti kunjungan biasa dengan memberi nama-nama kepada penyidik melalui kuasa hukum.
KPK, kata Priharsa, bekerjasama dengan pegawai yang merupakan umat nasrani untuk beribadah natal di gedung lembaga antirasuah tersebut.
Bersama dengan pemuka agama yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Kami di KPK kan ada Oikoumene. Jadi, nanti yang memimpin dari mereka," ucapnya.
9.158 Napi Dapat Remisi
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham, Ade Kusmanto menerangkan, terdapat 9.158 narapidana yang akan mendapatkan remisi pada hari Natal.
Baca: Lewat Vlognya, Jokowi Sebut Kondisi Bali Aman, Silakan Datang. . .
Baca: Keren, 7 Pelaku Seni Indonesia Raih Penghargaan Internasional, yang Terakhir Bukan Artis!
Baca: Dianggap Mewakili Generasi Milenial, Gerindra Siap Ajukan Moreno Suprapto Jadi Cagub Jatim
Baca: Terungkap, Kehidupan Sepi Tio Pakusadewo Sejak Bercerai dari Istri Kedua
Pemberian remisi sudah sesuai dengan UU NO 12 tahun 1995 tentang pemasyarakatan, Permenkumham No 21 Tahun 2013 dan Permenkumham No 21 tahun 2016 tentang pemberian remisi.
"Seluruhnya 9.158 narapidana. Remisi mulai dari 15 hari sampai dua bulan. Penerima remisi adalah mereka yang memenuhi syarat," jelasnya.
Syarat yang dimaksud adalah sudah menjalani enam bulan masa pidana dan telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan lembaga pemasyarakatan dengan predikat baik.
Adapun dengan adanya remisi tersebut, Ade menjabarkan telah menghemat anggaran negara sebesar Rp 3,7 miliar dari perhitungan jatah makan per orang napi sebesar Rp 14.700. (Tribunnews/Rio)