Pasca Putusan MK, Jumlah Partai Politik Peserta Pemilu 2019 Bakal Menyusut?

Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan ini bisa dibilang sebagai aturan baru.

Fachri Fachrudin / Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (10/10/2017). 

TRIBUNKALTIM.CO - Dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, sangat memungkinkan jumlah partai politik Peserta Pemilu 2019 akan menyusut .

Direktur Eksekutif Sinergi Masyarakat untuk Demokrasi Indonesia (Sigma), Said Salahuddin, menilai kalau KPU benar-benar melaksanakan aturan tersebut secara fair, sangat mungkin jumlah Parpol Peserta Pemilu 2019 akan menyusut.

Alasannya setelah dibacakannya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 53/PUU-XV/2017, tidak ada lagi partai politik yang terbebas dari kewajiban mengikuti verifikasi faktual.

Baca juga:

Agus Salim: Dewan Kehormatan DPP PDI-P Bakal Keluarkan Sanksi untuk Awang Ferdian Hidayat

Terlambat 6 Menit, Pasangan Balon Santun Tidak Diterima KPU Tarakan

GP Ansor Kaltim Minta Cagub/Cawagub Tak Gunakan Politik Primitif, 70 Persen Kader Bakal Awasi

Maju di Pilgub Kaltim Gandeng Jaang, Awang Ferdi Terancam Dipecat DPP PDI Perjuangan

Disambut Hangat, Skuat Timnas Islandia Puji Keramahan Masyarakat Yogyakarta

Berambisi Besar Menjuarai MotoGP, Ducati Malah Kehilangan Sponsor Penting

Evan Dimas dan Ilham Udin Turun Gelanggang, Selangor FA Langsung Menang

Sebelumnya, sepuluh Parpol pemilik kursi DPR hanya diwajibkan mengikuti verifikasi faktual di Provinsi Kalimantan Utara dan beberapa kabupaten/kota saja.

Maka setelah jatuh Putusan MK, seluruh parpol Peserta Pemilu 2014 wajib diperiksa alias dicek kembali pemenuhan persyaratannya di 100 persen provinsi, 75 persen kabupaten/kota, dan 50 persen kecamatan.

"Jadi terhitung sejak hari ini tidak ada lagi parpol yang hanya bermodal ongkang-ongkang kaki saja bisa langsung ditetapkan sebagai Peserta Pemilu 2019," ujar Said kepada Tribunnews.com, Kamis (11/1/2018).

Semua partai politik kata dia, harus diteliti secara faktual kepengurusan, keterwakilan perempuan, keanggotaan, dan keberadaan kantornya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Bahkan khusus untuk kepengurusan, MK memerintahkan KPU agar melakukan verifikasi faktual sampai ke tingkat kecamatan, sesuai ketentuan undang-undang.

Ketentuan verifikasi faktual kepengurusan parpol di tingkat kecamatan ini bisa dibilang sebagai aturan baru.

Ketentuan ini tidak dilakukan pada Pemilu 2014.

Karena itu menurutnya akan sangat mungkin jumlah parpol peserta pemilu 2019 akan menyusut.

Sebab kata dia, jangankan untuk dapat memenuhi persyaratan di tingkat kecamatan, untuk lolos verifikasi faktual di tingkat kabupaten/kota saja bukan perkara mudah bagi sejumlah parpol.

"Boleh jadi banyak parpol yang akan oleng atau sempoyongan. Ujung-ujungnya mereka bisa dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh KPU dan gagal menjadi Peserta Pemilu 2019."

"Sekali lagi, kondisi ini bisa terjadi jika KPU benar-benar fair dalam melakukan verifikasi faktual," jelasnya.

Baca juga:

Usung Cagub dan Cawagub Non Kader, Siswadi Optimistis Mesin Partai Bekerja Maksimal

Rusmadi Mundur, Awang Pilih Pejabat Ini Jadi Plt Sekprov Kaltim

Nomor tak Dikenal Teror Orangtua Murid, Modus Anak Kritis di RS, Pelaku Minta Transfer Rp 25,5 Juta

Gagal Ikut Pilgub, Yusran Putuskan Pensiun dari Dunia Politik

Ulang Tahun Berubah Jadi Pemakaman, Pria ini Jatuh dari Tebing Saat Ingin Dapatkan Foto Sempurna

Pulau Derawan Punya Landmark, Warga dan Wisatawan Bisa Selfie!

Diberitakan sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Uji materi ini diajukan Partai Idaman yang teregistrasi dengan nomor 53/PUU-XV/2017.

Adapun Pasal 222 mengatur ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold.

Partai politik atau gabungan parpol harus memiliki 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014 lalu untuk bisa mengusung pasangan capres dan cawapres. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved