Darurat Narkoba

Pasutri Asal Tarakan Ini Kompak Selundupkan Sabu 1,24 Kg ke Kota Minyak, Begini Nasibnya

Aparat kepolisian tak main-main menindak peredaaran gelap narkoba di Balikpapan.

Istimewa
Ilustrasi. 

Baca: Seluruh Paslon Lolos Pemeriksaan Kesehatan, Termasuk Tes Narkoba juga?

Baca: Jika Sampai 20 Januari Tidak Mampu Lengkapi Berkas, Paslon Dinyatakan Gugur

Baca: Inilah Kerajaan Kupu-kupu, Dikunjungi 300 Orang per Hari untuk Selfie

Kedua warga Tarakan tersebut tak berkutik usai polisi mendapati sabu yang mereka kuasai.

Lalu pasangan suami istri yang belakangan diketahui nikah secara siri tersebut mengakui perbuatannya. Sebelumnya mereka juga dites urine, hasilnya positif.

Kedua tersangka dengan inisial, MN (39) dan S (30) kini mendekam di sel Mapolsek Balikpapan Selatan. Mereka dijerat pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati.

"Saat ini masih kami kembangkan, menemukan jaringan lainnya di Balikpapan," tuturnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved