Tommy: Perintah Pemberhentian Sementara Bupati Nunukan Tak Berlaku Lagi

Penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH itu, ditetapkan pada 9 Januari 2018.

TRIBUN KALTIM/NIKO RURU
Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid, Senin (22/1/2018) melantik dan mengambil sumpah empat pejabat struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan. 

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Niko Ruru

TRIBUNKALTIM.CO, NUNUKAN - Perintah  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Samarinda kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat untuk memberikan sanksi kepada Bupati Nunukan, dinilai sudah tidak berlaku lagi.

Pasalnya, Bupati Nunukan selaku Pihak Tergugat/ Termohon Eksekusi telah melaksanakan Putusan PTUN Samarinda dengan melantik dan mengambil sumpah janji jabatan para pejabat yang memenangkan gugatan melawannya.

“Putusan PTUN sudah diesekusi. Sudah selesai semua, kita telah melaksanakan. Bupati telah laksanakan semuanya jadi tidak ada yang dipermasalahkan lagi,” ujar Sekretaris Kabupaten Nunukan, Tommy Harun, Selasa (23/1/2018).

Tiga pejabat nonjob dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan, Senin (22/1/2018) dilantik dan diambil sumpah jabatannya oleh Bupati Nunukan, Asmin Laura Hafid.

Baca juga:

Sarju Tewas Diserang Dua Ekor Anjing Pitbull, Si Pemilik Bisa Dipidanakan

Inilah Struktur Kepengurusan Baru Golkar Dibawah Komando Airlangga Hartarto

Simak, Ini Dia Deretan Makanan yang Tak Baik Disantap Dalam Keadaan Mentah

Bertempat di Lantai IV Kantor Bupati Nunukan, Asmin juga melantik dan mengambil sumpah jabatan Suhadi yang menempat posisi baru sebagai Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan.

Sementara Sabaruddin yang menempati jabatan Kepala Dinas Perikanan Kabupaten Nunukan dinonjobkan sambil menunggu pensiun pada 1 Februari mendatang.

Tiga pejabat nonjob yang sebelumnya memenangkan gugatan melawan Bupati Nunukan di PTUN Samarinda, masing-masing mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa kembali menempati jabatan yang ditinggalkannya. Jabatan itu sebelumnya ditempati Suhadi.

Selanjutnya mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda menempati posisi baru sebagai Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran. 

Sedangkan mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya menduduki jabatan baru sebagai Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Tommy mengatakan, pelantikan dan pengambilan sumpah dimaksud secara otomatis menggugurkan sanksi pemberhentian sementara Bupati Nunukan sebagaimana perintah Penetapan Eksekusi PTUN Samarinda kepada Gubernur Kalimantan Utara.

Menurutnya, sifat Penetapan Eksekusi PTUN itu merupakan peringatan yang bila telah dilaksanakan maka konsekuensi sanksi juga gugur.

"Tidak ada lagi itu. Itu kan artinya diingatkan. Nah kita sudah laksanakan artinya clear sudah," katanya.

Tommy mengatakan, saat ini Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajak pegawai negeri sipil yang sempat berseteru untuk mulai melangkah berbarengan.

Mereka diharapkan menunjukkan etos kerja sama yang baik sebagaimana arahan Bupati saat mengambil sumpah jabatan mereka.

Baca juga:

Hadapi Persija Jakarta, Ini yang Bakal Dilakukan Borneo FC II

Pengusaha Muda di Provinsi Bungsu Masih Minim, Irianto Minta HIPMI dan Kadin Aktif Jaring Anak Muda

Jelang Laga Kontra Persija Jakarta, Borneo FC II Dapat Tambahan Amunisi

“Sehingga lain waktu tidak lagi muncul polemik serupa. Kita mulai dari nol. PNS juga harus melaksanakan apa yang diminta Bupati tadi, menjaga pergaulan, menjaga wibawa PNS di lingkungan Pemkab Nunukan," ujarnya.

Sebelumnya PTUN Samarinda memerintahkan kepada Gubernur Kalimantan Utara selaku Wakil Pemerintah Pusat, dengan kewajiban untuk menjatuhkan sanksi administratif sedang berupa pemberhentian sementara dengan memperoleh hak-hak jabatan atau pemberhentian sementara tanpa memperoleh hak-hak jabatan kepada Tergugat/ Termohon Eksekusi Bupati Nunukan, dalam hal yang bersangkutan tetap tidak mematuhi/ tidak melaksanakan putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) jo, Pasal 82 ayat (2) huruf a dan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Perintah kepada Gubernur Kalimantan Utara merupakan salah satu dari empat ketetapan dari Penetapan Ekseskusi PTUN Samarinda terhadap perkara mantan Sekretaris Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Muhammad Firnanda, mantan Sekretaris Inspektorat Kabupaten Nunukan Budi Prasetya, dan mantan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Nunukan Joko Santosa melawan Bupati Nunukan.

Penetapan yang ditandatangani Ketua PTUN Samarinda Tedi Romyadi SH MH itu, ditetapkan pada 9 Januari 2018.

Pada Penetapan Eksekusi dimaksud, PTUN Samarinda mengabulkan permohonan eksekusi yang diajukan Penggugat/ Pemohon Eksekusi.

Selanjutnya memerintahkan kepada Tergugat/ Termohon Eksekusi Bupati Nunukan dengan kewajiban untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negera Samarinda yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua PTUN Samarinda selanjutnya memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Samarinda untuk memberitahukan salinan penetapan pelaksanaan putusan tersebut kepada Penggugat/ Pemohon Eksekusi, Tergugat/ Termohon Eksekusi Bupati Nunukan, Gubernur Kalimantan Utara, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta dengan surat tercatat. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved