Digugat Praperadilan Kasus Hukum Oknum PNS Kukar, Begini Tanggapan Polda Kaltim

"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Ketua tim kuasa hukum, Abdul Rais SH MH didampingi juru bicara Oki Alfiansyah SH saat ditemui Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya, Mujakir Junaidi oleh Polda Kaltim akhir 2017 lalu 

Duh, Pria Ini Jadi Dalang Pembunuhan Ibu Kandungnya, Apa Motifnya?

Rute Nunukan-Surabaya Terancam Tutup, Bupati: Kita Nggak Bisa Apa- Apa

Ketua kuasa hukum Abdul Rais SH MH didampingi Oki Alfiansyah SH membawa map merah berisi materi gugatan praperadilan yang ditujukan kepada Polda Kaltim.

Pada kesempatan itu mereka menyerahkan map tersebut kepada petugas PN Balikpapan untuk diregisterasi.

"Sesuai janji tempo hari ada keinginan kita akan mempraperadilkan Polda Kaltim. Kita buktikan, gugatan sudah kita daftarkan, dengan nomor 1 registrasi PN Balikpapan," ungkap Abdul Rais kepada Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) siang.

Lanjut Rais, gugatan yang diajukan pihaknya dalam rangka menguji tentang perkara penangkapan, penggeledahan, dan penahanan Mujakir Junaidi, oknum PNS asal Kukar yang diamankan kepolisian pada penghujung tahun 2017 lalu.

"Apakah sudah sesuai prosesdur? Sesuai dengan tahapan berdasarkan ketentuan apa tidak," serunya.

Pihaknya merasa ada tahapan normatif yang dilangkahi kepolisian.

Rais mencontohkan, seperti tidak adanya berita acara penyitaan barang bukti saat beberapa barang bukti diangkut penyidik.

Menurutnya, agar tak timbul dugaan kesewenangan, maka dari itu pihaknya mengambil langkah untuk menguji perkara tersebut melalui praperadilan.

"Ada indikasi kuat, kami merasa yakin, klien kami Mujakir Junaidi itu tak bersalah," harapnya.

Dua hari sebelumnya pada pemberitaan Tribunkaltim.co, sebanyak 6 pengacara bakal menantang Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kaltim di meja Praperadilan.

Mereka yakni, Abdul Rais SH MH sebagai Ketua, Isman SH MH selaku Sekretaris, kemudian juru bicara diisi nama-nama Oki Alfiansyah SH, Mansyuri SH, Muhammad SH dan Antok SH.

Baca juga:

Mau Serahkan Laporan Kecurangan Pilgub, Ini Bukti yang Diminta Bawaslu Kaltim

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved