Digugat Praperadilan Kasus Hukum Oknum PNS Kukar, Begini Tanggapan Polda Kaltim
"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani |
Sempat Diduga Terkait Jaringan Teroris, PNS Kukar Ajukan Gugatan Praperadilan Kepada Polda Kaltim
Demi Didik Anaknya, Bocah 5 Tahun Ini Dihukum Jalan Sejauh 2,2 Km Kumpulkan Botol-Botol Bekas
"Kami sudah buat, berkas harus valid, kita gak terlalu buru-buru. Jangan ada kesan dipaksakan. Ini prosedur normatif yang dilanggar penyidik tentang penggeledahan, penangkapan dan penahanan," ujar Abdul Rais selaku Ketua Tim Kuasa Hukum, Selasa (23/1/2018).
Menurut pihaknya, dalam penangkapan dan penahanan klien mereka, terdapat ketidaksesuaian tindakan kepolisian dengan dengan ketentuan pidana sebagaimana lazimnya.
"Penangkapan harus ada 2 alat bukti yang cukup, supaya yang bersangkutan bisa ditangkap. Penggeledahan sesuai dengan sangkaan atau tuduhan awal menurut kami tak memenuhi unsur, termasuk penahanannya," jelasnya.
Tim kuasa hukum Muzakir, mencium adanya indikasi terjadinya penangkapan dan penahanan yang sewenang-wenang dilakukan aparat kepolisian.
"Makanya kami ambil upaya hukum melalui Praperadilan. Dalam hal ini kepada Polda Kaltim, yang sampai kini masih menahan klien kami," ucapnya.
Saat itu klien mereka dituduh sebagai teroris, namun usai polisi melakukan penangkapan kemudian lanjut pada penggeledahan badan maupun tempat tinggal, mereka tak menemukan bukti kuat.
Barang yang dicari-cari seperti bom, senjata api, peluru atau amunisi maupun bahamln peledak seperti yang lazim dimiliki teroris tak ditemukan.
"Barangkali ada senjata api. Setidaknya Ada alat yang diduga bisa mematikan, berdaya ledak tinggi, sehingga membahayakan nyawa seseorang," ujarnya.
Bahkan dari pengakuan istri klien mereka, surat penangkapan terduga yang awalnya tentang pidana terorisme, diambil kembali oleh polisi lalu diganti dengan surat yang baru.
Usai tidak terbukti kliennya terlibat dalam jaringan teroris, polisi tampak mengalihkan dengan mencari celah agar kliennya tetap memenuhi syarat pidana lainnya.
Pada akhirnya Mujakir disangkakan UU Darurat tentang kepemilikan senjata api ilegal dan UU ITE, lantaran sempat menyebarkan video perakitan senjata di akun media sosialnya.
"Itu sah tapi harus ada indikasi alat bukti yang cukup," tegasnya.
Rais menekankan, dari pengakuan kliennya, senjata api rakitan yang diamankan polisi merupajan mainan anak kecil. Menurut tim kuasa hukum tak berbahaya apalagi dijadikan senjata untuk membuat kekacauan atau kegaduhan.