Digugat Praperadilan Kasus Hukum Oknum PNS Kukar, Begini Tanggapan Polda Kaltim

"Sampai sejauh mana profesionalisme Polri diuji. Bahasanya di-challenge. Saya kira itu demi keadilan, kepolisian terbuka," tegasnya.

Tribun Kaltim/M Fachri Ramadhani
Ketua tim kuasa hukum, Abdul Rais SH MH didampingi juru bicara Oki Alfiansyah SH saat ditemui Tribunkaltim.co, Kamis (25/1/2018) di Pengadilan Negeri Balikpapan. Mereka resmi mendaftarkan gugatan praperadilan terkait penangkapan dan penahanan kliennya, Mujakir Junaidi oleh Polda Kaltim akhir 2017 lalu 

"Mainan anak-anak. Pistol atau senapan itu seperti waktu kecil, yang dipakai korek api diisi, ditaruh paku, ditarik karet, nanti ada pelontar dan bunyi dorrr," tuturnya sambil memeragakan cara bermain senjata tersebut.

Awalnya Rais sempat kaget, rupanya saat ini masih saja ada yang melakoni permainan pistol-pistolan itu. Yang jadi pertanyaan dirinya, apakah pistol itu termasuk dalam kategori rakitan?

"Alat bukti senjata api rakitan, kami rasa sangat tak masuk akal," sebutnya.

Terkait dengan video yang disebar di sosial media telegram tersangka, Rais menerangkan bahwa video yang di dalamnya terdapat anak-anak yang sedang merakit senjata mainan tersebut hanya sebatas iseng.

"Sama seperti kita punya anak begitu lincah dan lucu-lucu kita videokan. Kebetulan saat itu sedang merakit pistol mainan divideokan, termasuk gambar-gamabar, senjata api yang benar ini, yang mainan ini," urainya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved