KTP Elektronik Belum Jadi, Warga Khawatir Golput di Pilgub
“Perekaman data sudah tapi belum tentu juga bisa diambil KTP El. Bilangnya blanko belum tersedia,”
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Menggapi hal itu, Hasbulloh Helmi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjelaskan, mengacu dari keputusan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, setiap warga negara yang sudah melakukan perekaman data untuk KTP El dinyatakan sah meski belum memiliki blanko.
“Mau ikut memilih di Pilkada boleh saja. Asal sudah merekam, warga sudah bisa memilih. Termasuk warga Balikpapan bisa ikut memilih di Pilkada Kaltim,” tegasnya.
Menurut dia, untuk menjadi pemilih tidak perlu menunggu KTP El menjadi blanko.
Bentuk KTP El masih dalam kertas yang diberi legalitas pun sah untuk ikut memilih. Khusus di Kota Balikpapan, kertas yang diberi legalitas sebagai tanda penduduk sudah berjalan tiga tahun.
Baca: Untuk Kelima Kalinya Walikota Bontang Temui Kemenkeu, Bahas Alokasi Dana Bagi Hasil Migas
“Diberi secarik kertas. Diberi stempel. Sudah tiga tahunan jalan. Sambil menunggu menjadi blanko bisa dipakai sah,” katanya.
Bedanya kalau yang kertas ada masa berlakunya, kalau sudah berbentuk blanko berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
"Kalau ada yang bilang di KTP El ada masa belaku harus diurus lagi itu salah. Berlakunya seumur hidup,” tegas Helmi.