KTP Elektronik Belum Jadi, Warga Khawatir Golput di Pilgub
“Perekaman data sudah tapi belum tentu juga bisa diambil KTP El. Bilangnya blanko belum tersedia,”
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN – Matahari tepat berada di atas kepala. Azan salat zuhur usai berkumandang, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan sepi dari kunjungan masyarakat yang akan membuat kartu identitas penduduk catatan sipil, Kamis (25/1/2018) siang.
Pada bagian ruangan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), terlihat pantauang Tribunkaltim.co hanya terdiri dari beberapa orang saja. Sementara di ruangan tunggu antrian tiada sama sekali.
Waktu itu Tribunkaltim.co menemukan seorang warga Sumber Rejo Balikpapan Tengah, duduk bersantai di ruang tunggu. Rizki Eko, belum satu jam menunggu untuk mengambil selembar kertas KTP El.
“Saya perekaman data sudah. Hanya tinggal menunggu untuk pengambilan blanko. Tidak tahu kapan. Bilangnya bulan Juni 2017 tapi kata orang kecamatan belum rampung. Sementara pakai lembaran kertas,” ungkapnya.
Dia menambahkan, seharusnya tahun 2017 sudah bisa rampung. Dijanjikan rampung ternyata mundur, diprediksi September 2018. Proses perkaman data sampai mendapat suket tidak memakan waktu lama dan tidak dipungut biaya.
Baca: Kaltara Ingin Tarik Dana Kompensasi Penggunaan TKA dari Kas Negara, Bagaimana Caranya?
“Perekaman data sudah tapi belum tentu juga bisa diambil KTP El. Bilangnya blanko belum tersedia,” kata Rizki.
Pria berkulit sawo matang tersebut mengganti wilayah domisili. Sebelumnya dia merupakan warga Kota Surabaya, karena sudah menetap tinggal lama di Kota Balikpapan dirinya membuat KTP El beralamat di Sumber Rejo Kota Balikpapan.
Menjelang pesta demokrasi kepala daerah di Kalimantan Timur, dia pun antusias ingin memilih sesuai dengan pilihannya. Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan lima tahun sekali, makanya dia tidak ingin melewatkan momen tersebut.
“Mau pilih nanti tapi apakah saya bisa mencoblos. KTP El saya belum jadi. Masih kertas saja,” ujarnya.
Sekitar sebulan membuatnya. Diundur tahun depan. September 2018. Belum tentu bisa diambil.
Dia merasa khawatir, aturan memilih dalam pilkada wajib menggunakan KTP El akan menggugurkan hak pilihnya.
Baca: Duh, Pria Ini Jadi Dalang Pembunuhan Ibu Kandungnya, Apa Motifnya?
“Kalau masih pakai kertas takutnya tidak bisa memilih, dianggap warga ilegal. Saya juga baru jadi warga baru di Balikpapan takutnya tidak tahu apa-apa, nanti susah. Kalau mau buat SIM juga harus bagaimana nanti,” tutur Rizki.
Merekam Data Bisa Memilih
Menggapi hal itu, Hasbulloh Helmi, Sekretaris Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Balikpapan, menjelaskan, mengacu dari keputusan Kementrian Dalam Negeri Republik Indonesia, setiap warga negara yang sudah melakukan perekaman data untuk KTP El dinyatakan sah meski belum memiliki blanko.
“Mau ikut memilih di Pilkada boleh saja. Asal sudah merekam, warga sudah bisa memilih. Termasuk warga Balikpapan bisa ikut memilih di Pilkada Kaltim,” tegasnya.
Menurut dia, untuk menjadi pemilih tidak perlu menunggu KTP El menjadi blanko.
Bentuk KTP El masih dalam kertas yang diberi legalitas pun sah untuk ikut memilih. Khusus di Kota Balikpapan, kertas yang diberi legalitas sebagai tanda penduduk sudah berjalan tiga tahun.
Baca: Untuk Kelima Kalinya Walikota Bontang Temui Kemenkeu, Bahas Alokasi Dana Bagi Hasil Migas
“Diberi secarik kertas. Diberi stempel. Sudah tiga tahunan jalan. Sambil menunggu menjadi blanko bisa dipakai sah,” katanya.
Bedanya kalau yang kertas ada masa berlakunya, kalau sudah berbentuk blanko berlaku seumur hidup, kecuali ada perubahan data.
"Kalau ada yang bilang di KTP El ada masa belaku harus diurus lagi itu salah. Berlakunya seumur hidup,” tegas Helmi.