Astaga, Setelah tak Gratis, Jumlah Kendaraan yang Masuk Gedung Parkir Klandasan Menurun Parah
Kini, setiap pengendara kendaaran bermotor yang masuk ke kawasan gedung ini dikenakan biaya parkir
Penulis: Budi Susilo | Editor: Januar Alamijaya
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo
TRIBUNKALTIM.CO BALIKPAPAN - Menginjak awal tahun 2018, pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Perhubungan membuat kebijakan penarikan retribusi parkir Gedung Klandasan, Jalan Jenderal Sudirman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
Sebelum itu, setiap pengendara kendaraan bermotor menaruh atau memarkirkan di gedung ini diberi layanan gratis. Pemberian parkir gratis karena berhubung masih promo pengenalan gedung kepada seluruh lapisan masyarakat luas.
Kepala Dinas Perubungan Kota Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, beralasan gedung dibangun untuk melengkapi layanan ruang publik, termasuk sebagai sumber pendpatan asli daerah Kota Balikpapan.
Baca: Waspada Kelompok Radikal di Balikpapan, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Seiring berjalan, Gedung Klandasan bertahap tidak hanya berfungsi sebagai lahan parkir namun juga digunakan sebagai ruang aula pertemuan berbagai acara dan pusat kuliner dan perdagangan usaha kecil menangah.
Kini, setiap pengendara kendaaran bermotor yang masuk ke kawasan gedung ini dikenakan biaya parkir. Saat Tribunkaltim.co, menemui Kepala Unit Pelaksana Tugas Pengelolaan Parkir Dinas Perubungan Kota Balikpapan, Hikmatullah Hardian, menjelaskan, sejak Gedung Klandasan tidak lagi gratis jelas mempengaruhi jumlah parkiran.
“Memberi pengaruh. Yang parkir sedikit menurun kalau kita bandingkan waktu masih gratis. Sampai empat hari ini rata-rata yang parkir turun,” ungkapnya saat bersua di lantai 8, Gedung Klandasan.
Baca: Waspada Kelompok Radikal di Balikpapan, Ini yang Dilakukan Pemerintah
Perbandingan data kunjungan saat masih gratis seharinya bisa mencapai ribuan unit kendaraan bermotor roda dua dan roda empat, terutama saat momen malam tahun baru dan liburan hari besar agama. Sementara saat parkir gratisnya dicabut, selama satu hari penuh hanya mencapai seratusan unit saja.
Pengamatan Tribunkaltim.co sejak pukul 09.00 Wita sampai pukul 10.00 Wita, kendaraan yang masuk ke kawasan Gedung Klandasan ini tidak sampai berjumlah lima unit.
Portal gedung parkir tidak terlihat sibuk naik turun. Sepintas hanya ada beberapa pejalan kaki yang melintasi beranda Gedung Klandasan.
Menurut Hikmatullah, pengaruh gratis sangat menentukan jumlah kunjungan. Dia pun memaklumi, setiap orang pastinya suka dengan hal yang gratis tidak mengeluarkan biaya apa pun saat memakai jasa tertentu.
Baca: Disikut hingga Diterjang Hingga Cedera, Totalitasnya Evan Dimas dan Ilham Udin Debut di Selangor FA
Namun ke depan, Dinas Perhubungan telah berkoodinasi dengan dinas terkait seperti Pekerjaan Umum dan Dinas Perdagangan akan melakukan terbosan dalam upaya tingkatkan kunjungan parkir di Gedung Klandasan.
Satu upaya yang akan dilakukan membuat aula pertemuan dan membuat ruang kuliner serta membuka tenan bagi usaha kecil menangah. Diharapkan, orang datang ke Gedung Klandasan tidak melulu soal parkir saja tetapi bisa melakukan aktivitas lainnya.
“Lagi di konsep. Padahal sudah banyak orang yang sudah bertanya kapan aula pertemuan bisa disewakan. Nanti juga ada ruang untuk foodcourt. Orang datang bisa jajan nikmati kuliner,” ujarnya.
Baca: Disikut hingga Diterjang Hingga Cedera, Totalitasnya Evan Dimas dan Ilham Udin Debut di Selangor FA
Sementara dari sisi Dinas Perhubungan dalam rangka tingkatkan pendapatan Asli Daerah Balikpapan dari sektor perparkiran, tentu saja akan bertindak tegas terhadap masyarakat yang masih sembarang memarkirkan kendaraan di pinggir-pinggir jalan, seperti di dekat kawasan Gedung Klandasan.
Sekarang ini masih ditemukan parkir liar di seputaran Gedung Klandasan, seperti di Jalan Sudirman yang notabene sebagai jalan nasional. “Masih ada orang yang mau parkir di tempat yang seadanya. Tidak mau jalan masuk ke gedung. Padahal parkir di gedung itu resmi, keamanan dijamin,” katanya.
Tindakan untuk memberikan efek jera bagi masyarakat yang selama ini memarkirkan di sembarang tempat, akan dilakukan penggembesan ban di tempat. Namun Dinas Perhubungan tidak memliki wewenang melakukan tindakan hukum.
Baca: Daftar Tunggu Calon Haji Balikpapan Masih Ribuan, Daftar Sekarang Berangkat 21 Tahun Kemudian
“Raperda mengenai penggembesan ban sedang dibahas. Belum keluar. Nanti kalau sudah keluar payung hukumnya bisa seperti di Jakarta. Semoga bisa ada efek jera,” tegasnya.
Tarif parkir kendaraan bermotor di Gedung Klandasan Kota Balikpapan mengacu pada Peraturan Daerah Kota Balikpapan nomor 5 Tahun 2017 mengenai Retribusi Jasa Usaha.
Disebutkan untuk tarif parkir sepeda motor;
- 1 jam sampai 2 jam seharga Rp 2 ribu
- 2 jam sampai 5 jam seharga Rp 3 ribu
- 5 jam sampai 12 jam hargan Rp 5 ribu
- Lebih dari 12 jam kena Rp 10 ribu
Sementara tarif kendaraan mobil;
- 1 jam sampai 2 jam seharga Rp 4 ribu
- 2 jam sampai 5 jam seharga Rp 6 ribu
- 5 jam sampai 12 jam hargan Rp 8 ribu
- Lebih dari 12 jam kena Rp 15 ribu. ( )