Tahun Baru Imlek
Tak Boleh Sembarangan, Begini Aturan Pemberian Angpao Saat Tahun Baru Imlek, 'Blacklist' Angka 4
Imlek merupakan salah satu momen yang ditunggu terutama oleh warga keturunan Tiongkok.
TRIBUNKALTIM.CO - Tanggal 16 Februari 2018 diperingati sebagai Hari Raya Imlek 2018 atau Tahun Baru China 2565.
Imlek merupakan salah satu momen yang ditunggu terutama oleh warga keturunan Tiongkok.
Tahun baru Imlek biasanya identik dengan tradisi membagi-bagikan uang angpao.
Para orangtua yang sudah mempunyai anak biasanya memberikan uang angpao pada anaknya dengan dibungkus amplop warna merah. Menurut tradisi, pemberian uang angpao tidak boleh dilakukan dengan sembarangan.
Baca: Gong Xi Gong Xi Lagu Legendaris Tahun Baru Imlek, Maknanya Penuh Harapan dan Doa, Begini Liriknya
Ada beberapa aturan yang dipercaya harus dilakukan sebelum memberikan angpao.
Tujuannya agar uang angpao itu tetap membawa keberuntungan. Berikut aturan memberikan uang angpao sesuai tradisi yang dilansir dari ciricara.com :
1. Penerima angpao
Penerima angpao yang sudah pasti dapat adalah anak-anak. Selain itu, angpao juga wajib diberikan seorang anak (sudah menikah) kepada orangtuanya.
Anak yang sudah menikah juga boleh menerima angpao, tetapi hanya dari orangtuanya saja. Mereka yang sudah dewasa dan mapan tetapi belum menikah, tetap berhak menerima angpao.
Baca: Selalu Meriahkan Tahun Baru Imlek, Ini Asal Usul Kesenian Barongsai, Sebagai Pengusir Roh Jahat
2. Nominal uang angpao
Jumlah uang angpao boleh berapa saja sesuai dengan kemampuan ekonomi masing-masing. Namun menurut tradisi China, uang angpao tidak boleh mengandung angka 4, misalnya Rp 4.000 atau Rp 40.000 dan seterusnya.
Pasalnya, angka 4 seperti menyebutkan kata mati. Selain itu, jumlah uang angpao juga tidak boleh ganjil. Menurut tradisi, jumlah ganjil merupakan angka sial yang harus dihindari saat memberikan angpao.
Baca: Inilah Filosofi Angpao, Tradisi Tionghoa yang Wajib Ada Pada saat Perayaan Tahun Baru Imlek
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/angpao_20180216_143418.jpg)