KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, 2 Parpol Tak Lolos, Simak Daftar Lengkapnya
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di seluruh provinsi.
12. Partai Persatuan Indonesia.
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga:
Luis Milla Panggil Kiper Borneo FC Masuk TC Timnas Indonesia
Lima Nelayan Filipina Ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tarakan
Permohonan Informasi Lingkungan Tak Direspon, Lalingka Ajukan Keberatan
Ini Dia Deretan Selebriti yang Bakal Berlaga di Pilkada 2018
Sementara untuk PBB dan PKPI diberikan waktu 5 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan gugatan.
Kriteria penilain partai sendiri meliputi beberapa hal, seperti administrasi dan verifikasi faktual.
Vierifikasi tersebut meliputi keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta domisili kantor yang tetap untuk tingkat DPP.
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di seluruh provinsi.
Adapun syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
KPU menyatakan untuk kasus PBB, sebaran anggota di Papua Barat kurang dari 75 persen.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.