KPU Umumkan Partai Politik Peserta Pemilu 2019, 2 Parpol Tak Lolos, Simak Daftar Lengkapnya
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di seluruh provinsi.
TRIBUNKALTIM.CO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi mengumumkan rekapitulasi nasional, hasil verifikasi dan penetapan Partai Politik (parpol) peserta pemilu 2019.
Dilansir TribunWow.com dari Kompas TV pada Sabtu (17/02/2018) terdapat dua partai politik yang tidak lolos atau memenuhi persyaratan dari total 16 parpol.
Mereka adalah Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Berikut ini daftar partai politik yang memenuhi syarat untuk Pemilu 2019.
1. Partai Amanat Nasional (PAN).
2. Partai Berkarya.
3. PDI Perjuangan.
4. Partai Demokrat.
5. Partai Gerindra.
6. Partai Gerakan Perubahan Indonesia.
7. Partai Golkar.
8. Partai Hanura.
9. Partai Keadilan Sejahtera.
10. Partai Kebangkitan Bangsa.
11. Partai Nasional Demokrat.
12. Partai Persatuan Indonesia.
13. Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
14. Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca juga:
Luis Milla Panggil Kiper Borneo FC Masuk TC Timnas Indonesia
Lima Nelayan Filipina Ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tarakan
Permohonan Informasi Lingkungan Tak Direspon, Lalingka Ajukan Keberatan
Ini Dia Deretan Selebriti yang Bakal Berlaga di Pilkada 2018
Sementara untuk PBB dan PKPI diberikan waktu 5 hari sejak tanggal penetapan untuk mengajukan gugatan.
Kriteria penilain partai sendiri meliputi beberapa hal, seperti administrasi dan verifikasi faktual.
Vierifikasi tersebut meliputi keberadaan pengurus inti parpol di tingkat pusat, keterwakilan perempuan minimal 30 persen serta domisili kantor yang tetap untuk tingkat DPP.
Sementara di tingkat Provinsi, terdapat syarat tambahan, yaitu memenuhi keanggotaan di 75 persen Kabupaten/Kota di seluruh provinsi.
Adapun syarat terakhir, yakni status sebaran pengurus sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan pada 75 persen Kabupaten/Kota di 34 provinsi.
KPU menyatakan untuk kasus PBB, sebaran anggota di Papua Barat kurang dari 75 persen.
"Kesimpulan status PBB secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan Provinsi Papua Barat di Kabupaten Manokwari Selatan tidak memenuhi syarat," ucap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Sedangkan untuk PKPI, syarat administrasi dan faktual telah dilengkapi, namun terkendala dalam hal kepengurusan.
"Namun, kepengurusan dan keanggotaan sekurang-kurangnya di 75 persen di Kabupaten/Kota dinyatakan tidak memenuhi syarat," ucap Hasyim.
Provinsi yang tidak memenuhi syarat, diantaranya Provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.
Tak hanya itu sebaran kepengurusan yang sekurang-kurangnya 50 persen dari jumlah kecamatan pada 75 persen jumlah Kabupaten/Kota di 34 provinsi juga dinyatakan tidak memenuhi syarat di beberapa daerah.
"Kesimpulan, status PKPI secara nasional dinyatakan tidak memenuhi syarat," ujar Hasyim.
Setelah penetapan ini, agenda KPU selanjutnya adalah melakukan pengundian nomor urut partai politik.
Tonton video lengkapnya di bawah ini. (TribunWow.com/Lailatun Niqmah)