Gurita Korupsi di Kota Raja
5 Fakta di Balik Sidang Perdana Rita Widyasari, Dari Teman Satu Sel Hingga Jual Beli Tas Mewah
Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2/2018)
Editor:
Syaiful Syafar
Tribunnews/Jeprima
Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp 6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. (Tribunnews/Jeprima)
Rita Widyasari didakwa menerima gratifikasi dan menerima suap.

Rita didakwa menerima gratifikasi dengan total Rp 469 miliar lebih dari para pemohon perizinan dan para rekanan pelaksana proyek pada Dinas-Dinas Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara serta Lauw Juanda Lesmana.
Dalam perkara suap, Rita didakwa menerima uang Rp 6 miliar sebagai imbalan terkait pemberian izin lokasi perkebunan kepala sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman Kabupaten Kukar kepada PT Sawit Golden Prima. (*)
Rekomendasi untuk Anda