Edisi Cetak Tribun Kaltim
Diduga Terima Gratifikasi, Rita dan Khoi Kompak Tolak Dakwaan Jaksa
Dia mengaku selama proses penyidikan di KPK, tidak pernah ditunjukkan bukti-bukti oleh penyidik.
Baca: Jalani Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Rita Widyasari Modis Lho, tapi Katanya Jam Tangannya Palsu
"Terdakwa I (Rita) tahun 2010 mencalonkan diri sebagai Bupati Kukar periode 2010-2015, terdakwa II (Khairudin) saat itu merupakan anggota DPRD Kukar. Terdakwa II juga menjadi salah satu anggota Tim Pemenang yang dikenal dengan sebutan Tim 11. Anggota Tim 11 yang lain yaitu Andi Sabrin, Junaidi, Zarkowi, Abrianto, Dedy Sudatya, Rusdiansyah, Akhman rizani, Abdul rasyid, Erwinsyah dan Fajri Tridalaksana," ujar JPU saat membacakan surat dakwaan Rita.
Penerimaan ini berasal dari beberapa sumber seperti para pemohon terkait penerbitan SKKL dan Izin Lingkungan pada Badan Lingkungan Hidup Daerah pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara, penerimaan dari pemohon terkait penerbitan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
"Terdakwa telah melakukan atau turut serta sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 atau sekitar jumlah itu dari permohonan perizinan proyek-proyek yang berhubungan dengan jabatannya," ujar JPU KPK Fitroh Rohcahyanto. (*)