Gurita Korupsi di Kota Raja

Jalani Sidang Perdana, Bupati Nonaktif Rita Widyasari Modis Lho, tapi Katanya Jam Tangannya Palsu

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tetap tampil modis saat hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat,

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari saat menjalani sidang di Tipikor. 
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tetap tampil modis saat hadir di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018).
Terlihat, putri Syaukani ini dibalut blazer hitam dan kerudung senada.
Pantauan Tribunnews.com, meski tak menenteng tas bermerek, tampilan berkelas masih ditunjukkan Rita.

Baca: Tanpa Gol, Laga Liga Champions Sevilla Vs Manchester United Berakhir Imbang

Baca: Ini Nih Desainer Cantik yang Jadi Menantu Konglomerat Bakrie, Intip Foto-foto Mewah Pernikahannya

Baca: Leganes vs Real Madrid, Kemenangan 1-3 Bawa Madrid ke Posisi 3 Klasemen, Geser Valencia

Perhiasan emas masih melekat di tubuhnya.
Sebuah gelang di tangan kiri dan kalung terlihat dipakaianya. Keduanya menggunakan liontin dengan bandul bunga.
Tidak hanya itu, di tangan kananya, Rita terlihat menggunakan sebuah jam tangan kecil model feminin.

Baca: Delapan Personel Polisi Datangi Rumah Nenek Wakini, Ternyata Ini yang Dilakukan

Baca: Ini Pesan Kapolresta Samarinda kepada Para Suporter Klub Peserta Piala Gubernur Kaltim

Baca: Pembentukan DOB Kutai Pesisir Disetujui setelah 18 Tahun Diperjuangkan

Padahal, seperti diketahui sejumlah tas, sepatu, jam tangan bermerek milik Rita telah disita KPK.
KPK menyita barang-barang mewah milik Rita karena selain menjadi terdakwa di kasus gratifikasi, Rita dan Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (MBB) juga berstatus tersangka di kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU)
Mereka diduga melakukan pencucian uang dari hasil gratifikasi.
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima.
Bupati Kutai Kertanegara nonaktif, Rita Widyasari bersama Khairudin saat mengikuti sidang perdana pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/2/2018). KPK menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin. Rita diduga menerima hadiah atau janji dalam kasus suap sekitar Rp6 miliar terkait proses perizinan PT Sawit Golden Prima. (Tribunnews/JEPRIMA)
Kasus ini masih proses penyidikan di KPK.
Ketika ditanya soal jam tangannya asli dan bermerk, Rita mengatakan jam yang dipakainya palsu.
"Palsu ini, kami aja gak tahu. Yang saya pakai ini palsu, gak kuat kalau beli yang asli.

Baca: Didakwa Terima Gratifikasi Rp 469 Miliar, Rita dan Khoi Kompak Tolak Dakwaan Jaksa

Baca: Suporter Klub Peserta Sepakat Damai dan Sukseskan Piala Gubernur Kaltim

Baca: 31 Hari Jelajah Perbatasan di Hutan Dataran Tinggi TNI Temukan Tujuh Patok Rusak

Jam yang disita KPK juga ada yang palsu, tanya saja ke KPK," lanjut Rita.
Tidak hanya kasus gratifikasi dan TPPU, Rita juga menyandang status tersangka bersama Henry Susanto Gun selaku Dirut PT Sawit Golden Prima di kasus suap.
Rita diduga menerima suap dari Henry‎ senilai Rp 6 miliar pada Juli dan Agustus 2010.
Uang itu untuk memuluskan perizinan lokasi keperluan inti dan plasma perkebunan sawit di Desa Kupang Baru Kecamatan Muara Kaman kepada PT Sawit Golden Prima.

Baca: Hari Ke-8 Satgas Pamtas di Perbatasan Tidak Beri Laporan, Tiba-tiba Ada Panggilan Telepon Satelit

Baca: Rommy: Jokowi Tanya Siapa yang Pantas Mendampinginya Jadi Cawapres

Baca: Lion Air Layani Rute Balikpapan-Malinau, Besok Mulai Penerbangan Perdana

(Theresia Felisiani)

Yuk subscribe Official YouTube Channel Tribun Kaltim, klik di sini

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved