Pilgub Kaltim 2018
Nusyirwan Terindikasi Stroke, Bagaimana Statusnya di Pilgub Kaltim?
Namun, berjalan waktu, saat ini ia masih tak sadarkan diri usai menjalani operasi pengeluaran gumpalan darah di kepala.
Direktur AW Syahranie, Rachim Dinata, juga belum mau berkomentar apakah kondisi Nuyirwan baik-baik saja usai operasi.
Mengingat saat ini Nusyirwan masih dalam masa pemulihan dan tak sadarkan diri.
"Saya tak ingin berkomentar. Kami tak bisa mengatakan apapun yang mendahului Tuhan. Saat ini, intinya beliau sudah selesai lakukan operasi dan tak sadarkan diri. Memang harus dibiarkan tak sadarkan diri, karena itu masuk masa pemulihan," ucapnya.
Merujuk PKPU Nomor 3 Tahun 2017, paslon bisa saja digantikan, dengan beberapa hal.
Pertama, dinyatakan tidak memenuhi syarat kesehatan, kedua yakni berhalangan tetap, dan terakhir dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Maksud berhalangan tetap, meliputi keadaan meninggal dunia atau tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen.
Berhalangan tetap karena tidak mampu melaksanakan tugas secara permanen tersebut pun harus dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (*)