Akademisi Ini Sarankan BK Pelajari Fakta Persidangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kaltim
"Termasuk mempelajari fakta-fakta persidangan yang diuraikan pada saat proses hukum BSM, yang diduga sebagai pembuat," saran Castro.
Menurut Castro, jika kemudian terlapor ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 362 ayat (1) huruf a UU 17/2014 tentang MD3, terlapor dapat diberhentikan sementara waktu.
"Hal ini mengingat ancaman hukuman terhadap pemalsuan ijazah itu di atas 5 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," pungkasnya. (*)
Halaman 2 dari 2