Akademisi Ini Sarankan BK Pelajari Fakta Persidangan Dugaan Ijazah Palsu Anggota DPRD Kaltim

"Termasuk mempelajari fakta-fakta persidangan yang diuraikan pada saat proses hukum BSM, yang diduga sebagai pembuat," saran Castro.

TRIBUNKALTIM.CO/BUDHI HARTONO
Herdiansyah Hamzah alias Castro 

Menurut Castro, jika kemudian terlapor ditetapkan sebagai terdakwa dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun, maka berdasarkan ketentuan Pasal 362 ayat (1) huruf a UU 17/2014 tentang MD3, terlapor dapat diberhentikan sementara waktu.

"Hal ini mengingat ancaman hukuman terhadap pemalsuan ijazah itu di atas 5 tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 263 ayat (1) KUHP juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved