Proyek Pembebasan Lahan Bandara Diduga Fiktif, KPK Tetapkan Cagub Ini Jadi Tersangka

KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka

Editor: Amalia Husnul A
TRIBUN KALTIM/ANJAS PRATAMA
Saut Situmorang, Wakil Ketua KPK saat ditemui awak media di Fakultas Hukum Unmul, Rabu (19/7/2017). 

Baca: Sambut Baik Rencana Pendirian Religi Centre, Ini Permintaan Umat Hindu di Kota Samarinda

Baca: Berkali-kali Kena Semprit KPI, Ini Harapan Ruben Onsu untuk Tayangan Pesbukers

"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.

 Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca: Mantan Suami Dian Pelangi Menikah Lagi, Ini Sosok Cantik Istrinya

Baca: Kemana Sosok Hawkeye di Film Avenger:Infinity War?

Baca: Hanya 30 Menit Kalahkan Ganda China Taipei, Marcus/Kevin Melangkah ke Semifinal All England

(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/16/kpk-umumkan-calon-gubernur-maluku-utara-jadi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bandara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved