Proyek Pembebasan Lahan Bandara Diduga Fiktif, KPK Tetapkan Cagub Ini Jadi Tersangka
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka
Baca: Sambut Baik Rencana Pendirian Religi Centre, Ini Permintaan Umat Hindu di Kota Samarinda
Baca: Berkali-kali Kena Semprit KPI, Ini Harapan Ruben Onsu untuk Tayangan Pesbukers
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Mantan Suami Dian Pelangi Menikah Lagi, Ini Sosok Cantik Istrinya
Baca: Kemana Sosok Hawkeye di Film Avenger:Infinity War?
Baca: Hanya 30 Menit Kalahkan Ganda China Taipei, Marcus/Kevin Melangkah ke Semifinal All England
(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/16/kpk-umumkan-calon-gubernur-maluku-utara-jadi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bandara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi