Proyek Pembebasan Lahan Bandara Diduga Fiktif, KPK Tetapkan Cagub Ini Jadi Tersangka
KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka
TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan calon gubernur (cagub) Maluku Utara, Ahmad Hidayat Mus, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pembebasan lahan Bandara Bobong pada APBD Kabupaten Kepulauan Sula tahun anggaran 2009.
Selain itu, KPK juga menetapkan mantan Ketua DPRD Kabupaten Sula, Zainal Mustafa (ZM).
Ahmad ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010.
Baca: VIDEO - Jalani Pelatnas Asian Games di Kota Samarinda, Begini Pemanasan yang Dilakukan Atlet Anggar
Baca: Klub Liga 2 Ini Jadi Lawan Uji Coba Terakhir Borneo FC
Baca: Periksa Komisioner KPU, Bawaslu Nunukan Pastikan Tetap Akur
Sementara ZM selaku Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Sula periode 2009-2014.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan, dengan menetapkan dua orang sebagai tersangka yaitu AHM Bupati Kepulauan Sula periode 2005-2010, dan kedua ZM ketua DPRD Kabupaten Sula periode 2009-2014," ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Gedung KPK, Jln Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (16/3/2018).
Perbuatan Ahmad diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 3,4 miliar.
Baca: Sarwono: Soal Posisi Wawali Samarinda, Seharusnya Dibicarakan Dulu Tiga Partai Pengusung
Baca: Upaya Gagalkan Penyelundupan Narkoba, Lantamal XIII Tingkatkan Patroli Keamanan di Perairan Laut
Baca: Ngaku Pacaran dengan Vonny Cornellya, Atalarik Syah Ingin ke Jenjang yang Lebih Serius!
Saut menyebut diduga proyek pembebasan lahan Bandara Bobong fiktif.
Akibatnya, negara diduga mengalami kerugian keuangan negara akibat perbuatan keduanya.
Baca: 4 Bahan di Dapur Ini Ampuh Loh Bersihkan Karang Gigi, Simak Caranya!
Baca: Sambut Baik Rencana Pendirian Religi Centre, Ini Permintaan Umat Hindu di Kota Samarinda
Baca: Berkali-kali Kena Semprit KPI, Ini Harapan Ruben Onsu untuk Tayangan Pesbukers
"Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula seakan membeli tanah milik ZM yang seakan-akan dibeli dari masyarakat," sebut Saut.
Atas perbuatannya, Ahmad dan Zainal diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Baca: Mantan Suami Dian Pelangi Menikah Lagi, Ini Sosok Cantik Istrinya
Baca: Kemana Sosok Hawkeye di Film Avenger:Infinity War?
Baca: Hanya 30 Menit Kalahkan Ganda China Taipei, Marcus/Kevin Melangkah ke Semifinal All England
(Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Umumkan Calon Gubernur Maluku Utara Jadi Tersangka Kasus Korupsi Lahan Bandara, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/03/16/kpk-umumkan-calon-gubernur-maluku-utara-jadi-tersangka-kasus-korupsi-lahan-bandara.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi