Korupsi KTP Elektronik
2 Menterinya Disebut Terima Uang Hasil Korupsi, Presiden Jokowi Tegaskan Sikap Ini
Tersangka korupsi proyek e-KTP, Setya Novanto, menyebut, ada uang hasil korupsi yang mengalir kepada dua politisi PDI Perjuangan
Oka menyampaikan, ia sudah menyerahkan uang kepada anggota DPR.
"Saya tanya, 'Wah untuk siapa?'. Disebutlah tidak mengurangi rasa hormat, saya minta maaf, ada Andi untuk Puan Maharani 500.000 dan Pramono 500.000," kata Novanto.
Pengakuan Pramono
Nama Pramono dan Puan diketahui tidak termasuk dalam daftar penerima aliran dana korupsi e-KTP yang disusun jaksa KPK dalam dakwaan.
Keduanya juga belum pernah diperiksa sebagai saksi oleh KPK.
Pramono sendiri membantah tudingan itu.
Saat proyek e-KTP bergulir, ia memang menjabat Wakil Ketua DPR.
Namun, jabatannya itu tidak berkaitan dengan Komisi II yang membahas proyek e-KTP.
"Periode 2009-2014, saya pimpinan DPR yang membawahi dan mengoordinasikan Komisi IV sampai dengan Komisi VII, sama sekali tidak berhubungan dengan Komisi II dan sama sekali tidak berhubungan dengan Badan Anggaran," ujar Pramono saat dijumpai di Kompleks Istana Presiden, Jakarta, Kamis (22/3/2018).
"Logikanya, kalau ada yang memberi (uang), pasti yang berkaitan dengan jabatan dan kedudukannya. Dalam hal ini, saya tidak pernah ngomong satu kata pun yang berkaitan atau berurusan dengan e-KTP," lanjut dia.
Baca: Direktur RSUD Balikpapan Langsung Turun Tangan, Terkait Ulah Perlakuan Kasar Oknum Perawat
Pramono pun siap dikonfrontasi dengan siapa saja untuk membuktikan bahwa dirinya tidak menerima uang.
"Karena ini menyangkut integritas, saya sebagai orang yang panjang dalam karier politik, sebagai pribadi, tentunya saja siap dikonfrontasi dengan siapa saja, di mana saja, kapan saja, monggo-monggo saja," ujar Pramono.
Bahkan, Pramono menegaskan bahwa dirinya juga siap dikonfrontasi dalam persidangan.
"Ya, monggo-monggo saja karena ini sudah menyangkut integritas," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/presiden-joko-widodo_20180323_192822.jpg)