Mobil Hummer Sitaan Dirjen Pajak Belum Laku, Begini Kondisinya Sekarang

Soal harga yang akan dibuka di lelang kedua, Samon tidak mengetahui secara persis. Penentuan harga nanti ditentukan lembaga lelang.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Kondisi mobil mewah Hummer H3 sitaan pajak di halaman parkir kantor DJP Pajak Kaltim Kaltara Kota Balikpapan pada Selasa (20/3/2018) siang. 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Direktorat Jendral Pajak (DJP) wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara mengungkapkan, mobil mewah milik warga Kita Bontang yang disita sampai sekarang belum laku terjual. Rencananya akan dilakukan pelelangan gelombang kedua.

Hal ini disampaikan, Samon Jaya, Kepala Kantor DJP wilayah Kaltim dan Kaltara kepada Tribunkaltim.co di loby Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Jumat (23/3/2018).

Ia menjelaskan, mobil mewah Hummer yang bernilai sekitar Rp 1 miliar yang disita dari seorang warga Kota Bontang sampai sekarang ini masih belum terjual.

Mobil disita karena orang dimaksud menunggak pajak.

“Mobilnya sedang mau masuk lelang yang kedua. Lelang yang kemarin belum laku karena harganya terlalu mahal juga pajak sudah mati sekitar empat tahun. Banyak orang yang tidak mau beli, berpikir lagi. Kurang peminat,” ujar Samon.

Sampai sekarang kondisi mobil Hammer masih dalam keadaan utuh, disimpan di halaman parkir kantor DJP Pajak Kaltim Kaltara. Nanti di lelang lagi oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Balikpapan.

“Kita jual berapa saja lakunya. Nanti hasil lelangnya digunakan untuk pengurangan pajak si penunggak,” katanya.

Soal harga yang akan dibuka di lelang kedua, Samon tidak mengetahui secara persis. Penentuan harga nanti ditentukan lembaga lelang.

“Kemungkinan harga yang ditawarkan nanti bisa turun harga dari sebelumnya,” ungkap Samon.

Dipastikan, tambah Samon, kondisi mobil masih dalam kondisi bagus layak pakai, masih bisa digunakan secara prima dan mesin masih ciamik, hanya saja memang tidak pernah lagi dipakai sebagai alat transportasi sebab statusnya mobil sitaan.

“Paling hanya kami panaskan saja, supaya mesin bisa tetap bagus,” ujar Samon.

Baca juga:

VIDEO - Begini Cara Mohamed Salah Lakukan Pemanasan Sebelum Laga, Rekan Setim pun 'Diteror'

Kaltim Fair 2018 Hadirkan Konsep Beda, Lebih Fokus Kegiatan Outdoor

Unmul Kembali Gelar Wisuda, Lulusan FKIP Masih Mendominasi

Diduga Bawa Narkoba, Sempat 'Kucing-kucingan' di Laut, Ternyata Nilai Pakaian Bekas Capai Rp 2,2 M

Menurut dia, seharusnya tidak muncul lagi kasus yang serupa. Setiap warga negara yang merasa mampu memiliki harta melimpah bisa ikut berkewajiban membayar pajak, jangan sampai harus menunggak bertumpuk-tumpuk.

“Siapa saja yang menunggak pajak pasti bakal disita asetnya. Kalau bisa jangan begitu, tidak nyaman. Bayar saja pajak, kan ikut sumbangsih buat pembangunan negara,” imbuhnya.

Sebelumnya, Tribunkaltim telah mempublikasikan, bahwa mobil mewah itu ialah jenis Hummer H3 tahun 2010 warna putih milik seorang wajib pajak yang bertempat tinggal di Kota Bontang.

Peristiwa penyitaan tersebut sudah hampir setahaun lalu, dilakukan sekitar Mei tahun 2017.

Mobil mewah putih itu telah disita, lalu diparkir di halaman Kantor Wilayah DJP wilayah Kaltim Kaltara di Kota Balikpapan pada Selasa (16/5/2017).

Plat mobil Hummer H3 tersebut masih nomor Jakarta, bukan nomor plat Kalimantan Timur. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved