Dikenal Ramah, Berikut 5 Fakta Kompol Fahrizal yang Tembak Adik Iparnya dengan Keji karena Dendam!

Walau sudah membunuh adik iparnya, Kompol Fahrizal sendiri mengaku sama sekali tidak menyesal.

TribunStyle.com/ Kolase

"Jaga sikap sebagai anggota Polri, jangan sembarangan menggunakan senjata. Kalau bepergian untuk urusan pribadi tidak usah membawa senjata," tegas Paulus.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 340 jo pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman mati.

(Tribunstyle/ Irsan Yamananda)

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Kompol Fahrizal - 5 Fakta Wakapolres yang Tembak Adik Iparnya Sendiri karena Dendam, Terkenal Ramah!

Subscribe Youtube Channel tribunkaltim.co di bawah ini:

Like dan Follow Fanpage Tribunkaltim.co untuk berita terupdate:

Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved