Sidang Ahmad Dhani
Ahmad Dhani Bayar Admin Medsosnya Rp 2 Juta Setiap Bulan, Ini 3 Kicauan yang Membuatnya Disidang
Dia digaji Rp 2 juta per bulan oleh terdakwa. Suryo Pratomo Bimo menyalin persis yang ditulis oleh Dhani, yang dikirim melalui pesan WhatsApp
Atas kicauannya, Dhani dilaporkan oleh Jack Lapian, yang merupakan pendiri BTP Networks atas tuduhan ujaran kebencian.
Dhani dianggap telah menuliskan pernyataan bersifat sarkastis pada akun Twitter-nya, @AHMADDHANIPRAST, dalam rentang waktu Februari hingga Maret 2017.
Kicauan pertama dikirim Dhani pada 7 Februari 2017. Artis musik Ahmad Dhani saat menjalani sidang kasus dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
"Yang menistakan Agama si Ahok... Yang diadili KH Ma'ruf Amin... ADP," kata Dedyng membacakan kicauan di akun Twitter Dhani dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/4/2018).
Baca: BREAKING NEWS - Lelap Tidur, Rumah Terkepung Kobaran Api, 6 Orang Tewas
Baca: Punya Jejaring Sosial Sendiri, Iran Larang Penggunaan Instagram
Kemudian, tulisan kedua dikirim Dhani kepada admin Twitter-nya melalui aplikasi percakapan WhatsApp pada 6 Maret 2017.
Bimo selaku admin akun tersebut mengunggah kalimat yang dikirim Dhani itu.
Kicauan Dhani kedua yang diunggah ke Twitter adalah, "Siapa saja yang dukung penista agama adalah bajingan yang perlu diludahi muka nya - ADP."
Kicauan terakhir yang membuat Dhani terjerat kasus hukum dikirim pada 7 Maret 2017.
Kicauan itu berbunyi, "Sila Pertama KETUHANAN YME, penista agama jadi gubernur... Kalian WARAS??? - ADP."
Baca: Awalnya Dikira Aluminium Biasa, Ternyata Harta Karun ‘Si Gigi Biru’ Ditemukan Bocah
Baca: Anggap Misinya Selesai, Trump Tarik Kembali Pasukannya dari Suriah
Dedyng menjelaskan, ketiga kicauan Dhani yang diunggah ke Twitter itu dapat menimbulkan kebencian.
"Bahwa postingan-postingan terdakwa melalui admin yaitu saksi Suryopratomo Bimo A T alias Bimo di akun Twitter terdakwa @AHMADDHANIPRAST tersebut dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," ujarnya.