Perwali Stop Kantung Plastik Resmi Diterbitkan, Sampah Balikpapan Bakal Berkurang Sebesar Ini

Masyarakat Kota Balikpapan diimbau saat berbelanja sebaiknya membawa kantung belanja sendiri.

Penulis: Budi Susilo |
TRIBUN KALTIM / BUDI SUSILO
Konsumen di sebuah pusat perbelanjaan modern di Kota Balikpapan masih mengandalkan kantung plastik sebagai wadah barang belanjaan pada Kamis (3/5/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co Budi Susilo

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Peraturan Walikota Balikpapan mengenai larangan penggunaan kantung plastik di tempat-tempat pusat perbelanjaan modern akhirnya secara resmi telah ditelurkan.

Masyarakat Kota Balikpapan diimbau saat berbelanja sebaiknya membawa kantung belanja sendiri.

Hal ini disampaikan, Suryanto, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Balikpapan kepada Tribunkaltim di sela-sela acara ASEAN Working Group on Environmentally Sustainable Cities di Hotel Gran Senyiur Balikpapan pada Kamis (3/5/2018) siang.

Baca juga:

Akhir Agustus, PSSI Akan Putuskan Masa Depan Luis Milla di Timnas Garuda

Fakta Baru Terungkap, Menguat Dugaan Avicii Tewas karena Bunuh Diri

Kembali Makan Korban; Penipuan Bermodus Anak Masuk UGD Muncul Lagi, Pihak RS Angkat Bicara

Ini Kesulitan Polisi Menindak Konvoi Ratusan Pelajar SMA di Balikpapan

Perwali larangan penggunaan kantung plastik di tempat pasar ritel besar sudah diterbitkan, yang secara langsung ditandatangai oleh Walikota Balikpapan. Payung hukum ini adalah Perwali nomor 8 tahun 2018, yang dikeluarkan pada 4 April 2018.

Langkah awal, pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu secara menyeluruh ke beberapa pelaku usaha ritel perbelanjaan modern. Sementara waktu, yang berlaku Perwali ini hanya ritel modern bersekala besar lokal dan nasional.

“Toko-toko yang di pasar tradisional, yang di warung rumah-rumah, belum kena aturan perwali ini. Masih yang besar-besar dulu,” ujarnya yang kala itu mengenakan kemeja corak batik.

Dalam waktu dekat ini, dijadwalkan pada Jumat 4 Mei 2018, akan mengumpulkan puluhan ritel yang ada di seluruh Kota Balikpapan. Dilakukan pertemuan dengan Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perdagangan, dan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Sudah kami undang 60 ritel yang akan dipertemukan. Kami buat pertemuan di rumah dinas walikota. Juga kami bakal undang para pelaku Usaha Mikro Kecil Menangah, yang rencananya akan sediakan jualan kantung belanja bukan dari plasti,” katanya.

Dia pun berharap, melalui pertemuan nanti, pastinya akan ada komunikasi yang intensif, saling memberikan pemahaman demi tujuan kebaikan untuk kualitas lingkungan hidup yang sempurna.

“Pemerintah daerah bersama ritel tidak lagi ada dikotomi, ada salah paham, semuanya bisa saling berkolaborasi demi kebaikan lingkungan, untuk kebaikan kita bersama,” ujar Suryanto.

Dirinya memiliki optimisme, payung hukum Perwali ini bakal didukung seluruh masyarakat Balikpapan. Penerapan ini akan disosialisasikan selama empat bulan ke depan. Tiga bulan awal, akan ada pengenalan kantung belanja yang ramah lingkungan ke masyarakat luas.

“Saya sangat yakin kalau ini berhasil, aturannya bisa jalankan, pastinya Balikpapan akan berkurang sampah plastiknya. Sekitar 60 sampai 70 persen sampah plastik bakal berkurang,” ungkapnya.

Timbulan Sampah Tahun 2025 Bakal Naik

Pertumbuhan penduduk di Kalimantan Timur (Kaltim) akan terus meningkat dari tahun ke tahun. Banyak yang lahir juga pendatang yang menempati kawasan Kaltim. Bertambahnya penduduk bukan saja dialami Provinsi Kaltim namun di wilayah Kalimantan secara keseluruhan.

Percikan membesarnya jumlah penduduk di suatu wilayah menggiring kepada suatu persoalan seperti di antaranya munculnya permasalahan sampah. Besar kecilnya jumlah penduduk akan bekesinambungan dengan jumlah sampah.

Kepala Pusat Pengendalian dan Pembangunan Ekoregion Kalimantan, Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutan Republik Indonesia, Tri Bangun Laksana Sony, menjelaskan, tumbuhnya penduduk di Kalimantan akan mendorong terjadinya konsumsi yang berimbas mempengaruhi besar atau kecilnya jumlah sampah di suatu wilayah.

“Perlu ada strategi, target pengurangan dan penanganan sampah,” ujarnya kepada Tribunkaltim di sela-sela acara Rapat Kerja Ekoregion Kalimantan bertema Membangun Ekonomi Berkelanjutan Kalimantan di Hotel Novotel Balikpapan pada Kamis (3/5/2018).

Baca juga:

BREAKING NEWS - Sempat Dilarikan ke UGD, Peserta Atraksi Dilindas Mobil Akhirnya Meninggal Dunia

12 Siswa SMK Farmasi Dinyatakan Tak Lulus; Tak lama Kemudian, Situasi Berubah Seketika

Aa Gym tak Kuasa Menahan Tawa Dengar Jawaban Ustaz Somad Usai Tanyakan Hal Ini

Persipura vs Borneo FC - Skuat Pesut Etam Tak Mustahil Curi Poin di Papua

Mengacu pada data Badan Pusat Statistik tahun 2017, terungkap, jumlah penduduk di Kalimantan telah mencapai angka 15,92 juta jiwa. Angka total penduduk ini mengasumsikan jumlah sampah yang dihasilkan setiap orang adalah 0,7 kilogram per hari.

Karena itu, kata Sony, diperkirakan jumlah timbulan sampah di Kalimantan sepanjang tahun 2017 telah mencapai 4,07 ton.

Akhirnya bakal berimbas bagi kelestarian lingkungan yang wajib diwaspadai dan dicegah sedini mungkin supaya tidak munculkan bencana seperti yang pernah dialami di daerah Tempat Pembuangan Akhir Sampah di Leuwigajah, Jawa Barat.

“Ada ledakan, sampai timbulkan longsoran yang membawa korban. Belum lagi cemaran udara dan kualitas lingkungan di daerah sekitaranya juga terganggu,” ujar pria pemilik cincin berbatu akik hitam ini.

Melihat kondisi Kalimantan yang bertumbuh penduduknya, maka analisisnya, pada tahun 2025 nanti diperkirakan timbunan sampah bisa menyentuh angka 4,75 ton atau secara persentase ada kenaikan sebesar 16,73 persen.

Selain itu, fakta penelitian menunjukan, kontribusi Kalimantan terhadap timbulan sampah nasional diperkirakan terus meningkat dari 6,18 persen di tahun 2017 menjadi 6,71 persen di tahun 2025 nanti.

Sementara rata-rata timbulan sampah di Kalimantan pada periode 2017 sampai 2025, sudah menggapai angka 6,42 persen dari timbulan sampah nasional.

Selama ini, kata Sony, persoalan sampah yang dihadapi di setiap daerah yang ada di Kalimantan ibarat permasalahan yang bukan tanggungjawab semua pihak. Penanganan sampah dianggap hanya urusan instansi tertentu, beberapa pihak tertentu.

“Coba kalau lihat sampah di jalan dekat rumah kita, pasti akan anggap itu sampahnya orang di sana. Bukan sampah saya, yang harus saya bersihkan. Atau Itu urusannya Dinas Kebersihan, bukan saya,” ujarnya.

Padahal salah kaprah, tegas Sony. Persoalan sampah perlu sinergisitas, satu sama lain saling bahu-membahu mengatasi pencemaran dan sebaran sampah.

Perlu ada kesadaran bagi semua pihak untuk berupaya mengurangi buangan sampah dan mencegah adanya cemaran sampah di lingkungan masing-masing.

“Gampang kalau kita mau cari pujian ke orang. Ciptakan lingkungan yang bersih. Kalau lingkungan kita bersih pasti kita akan dipuji, diapresiasi. Ya kita sebenarnya bukan mencari pujian tapi setidaknya lingkungan kita bersih akan banyak yang kagum,” tuturnya. (*)

PROYEKSI TIMBULAN SAMPAH KALIMANTAN TAHUN 2025:

Kalimantan Utara 0,24 juta ton.
Kalimantan Tengah 0,79 juta ton.
Kalimantan Selatan 1,20 juta ton.
Kalimantan Timur 1,08 juta ton.
Kalimantan Barat 1,44 juta ton.
Sumber Data: Badan Pusat Statistik 2017 (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved