Ramadan 2018

Sudah Dimulai, Jangan Lupa Baca Niat dan Perhatikan 9 Hal Berikut yang Dapat Membatalkan Puasa

Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

Editor: Amalia Husnul A
Net.
Ilustrasi - Menyambut Ramadan 

Berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari laman Nu.or.id.

1. Memasukkan suatu benda secara sengaja melalui lubang tubuh.

Sesuatu yang membatalkan puasa adalah makan, minum dan segala sesuatu yang masuk melalu lubang pada anggota tubuh yang berkesinambungan (mutasil) sampai lambung, dan memasukannya dengan unsur sengaja.

Apabila perbuatan tersebut dilakukan tanpa kesengajaan atau lupa, maka tidak membatalkan puasa.

"...makan dan minumlah sampai waktu fajar tiba dengan dapat membedakan antara benang putih dan hitam..." (QS al-Baqarah, 2: 187)

 Sedangkan dalil yang menjelaskan makan dan minum karena ketidaksengajaan (lupa) itu tidak membatalkan puasa:

"Siapa yang lupa keadaannya sedang berpuasa, kemudian ia makan dan minum, maka hendaklah ia menyempurnakan puasanya, karena sesungguhnya Allah-lah yang memberikan makanan dan minuman itu”. (Hadits shahih, riwayat al-Bukhari: 1797 dan Muslim: 1952)

Baca: 1.000 Warga Pawai Ramadan Start dan Finis di Halaman Masjid Agung Al Maarif

Baca: Pemuda Lintas Agama Gelar Aksi Solidaritas Korban Teror Bom di Bundaran Patung Singa

Baca: Pemkab Malinau Bakal tak Sewa Alat Berat Lagi

2. Melakukan hubungan seksual secara sengaja.

Hubungan seksual baik dilakukan pasangan suami isteri atau bukan dapat menyebabkan batalnya puasa dengan ketentuan melakukannya dalam keadaan sadar dan sengaja.

Suatu perbuatan dapat dikatakan hubungan seksual dengan batas minimal masuknya khasafah ke dalam farji (Miss V), dan apabila kurang dari itu maka tidak dikatagorikan hubungan seksual dan tidak membatalkan puasa.

Barang siapa melakukan hubunngan seksual dengan sengaja pada saat menjalankan ibadah puasa Ramadan, sedangkan malam harinya ia berniat menjalankan puasa, maka orang tersebut berdosa dengan alasan telah merusak ibadah puasa.

Oleh karena itu ia diwajibkan untuk mengqadla dan membayar kifarat (memerdekakan budak perempuan mukmin) sebagai hukumnya.

Jika tidak menemukan seorang budak untuk dimerdekakan atau tidak mampu untuk memerdekakannya dari segi pembiayaan, maka menggantinya dengan berpuasa dua bulan secara berurut-urut di bulan selain bulan Ramadan.

Apabila ia tidak mampu juga maka diwajibkan membayar fidyah untuk 60 orang fakir atau miskin.

Bagi tiap-tiap orang miskin mendapatkan satu mud dari makanan yang mencukupi untuk zakat fitrah. 

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved