Ramadan 2018

Sudah Dimulai, Jangan Lupa Baca Niat dan Perhatikan 9 Hal Berikut yang Dapat Membatalkan Puasa

Niat merupakan syarat sah puasa karena puasa adalah ibadah sedangkan ibadah tidaklah sah kecuali dengan niat sebagaimana ibadah yang lain.

Editor: Amalia Husnul A
Net.
Ilustrasi - Menyambut Ramadan 

4. Muntah disengaja.

Muntah-muntah dengan disengaja, dan apabila tanpa disengaja atau karena sakit, maka tidak membatalkan puasa.

Dari Abu Hurairah RA, menuturkan, sesungguhnya Nabi SAW, bersabda, “siapa yang tidak sengaja muntah, maka ia tidak diwajibkan untuk mengganti puasanya, dan siapa yang sengaja muntah maka ia wajib mengganti puasanya”. (Hadits Hasan Gfarib, riwayat al-Tirmidzi: 653 dan Ibn Majah: 1666)

Baca: Mulai Besok, Tonton Live Streaming Semua Laga Liga 1 Pekan 9 di Sini!

Baca: Detik-detik Lucinta Luna Pelototi lalu Cakar Muka Roy Kiyoshi, Sampai Diminta Istighfar!

Baca: Nama Megawati Disebut dalam Dakwaan Kasus BLBI, Begini Respon Petinggi Demokrat

5. Keluar air mani sebab bersentuhan.

Keluarnya air mani disebabkan bersentuhan (tanpa hubungan seksual) maka menyebabkan batalnya puasa, baik keluar dengan usaha tangan sendiri (mastur basi) atau menggunakan tangan seorang isteri yang halal.

Apabila keluar air mani tanpa bersentuhan semisal bermimpi basah maka puasanya tidak batal.

Baca: Datuk Seri Anwar Ibrahim: Sudah Lama Saya Ampuni Mahathir Mohamad

Baca: Astaga! Beredar Lagi Foto Mesra Tanpa Busana, Diduga Dokter Muda yang Bawakan Acara TV

Baca: Inilah 23 Pemain Timnas Inggris di Piala Dunia 2018, Talenta Muda Berbakat Liverpool Masuk Skuat

6. Haid, yaitu darah yang keluar dari kemaluan perempuan yang sudah menginjak usia batas minimal 9 tahun.

Dengan waktu haid paling cepat selam 24 jam, ghalibnya (keumuman) keluar darah selama satu minggu, paling lama selama 15 hari, dan jarak antara kedua masa haid batas minimal 15 hari.

Darah yang keluar dari kemaluan perempuan dengan ciri-ciri seperti di atas, apabila keluar di saat seorang perempuan sedang menjalankan ibadah puasa maka puasanya batal.

"Kami (kaum perempuan) diperintahkan untuk mengganti puasa yang ditinggalkan, tetapi tidak diperintahkan untuk mengganti shalat yang ditinggalkan”. (Hadits shahih, riwayat Muslim: 508) 

Baca: Pasutri Ini Malah Bahagia di Pemakaman Umum BDS Balikpapan

Baca: 5 Resep Masakan yang Anti Ribet, Bisa Kamu Coba untuk Sahur Perdana

Baca: Anak-anak Dilibatkan Orangtuanya di Aksi Teror Bom, Begini Ungkapan Kak Seto

7. Nifas, yaitu darah yang keluar dari kemaluannya perempuan setelah proses melahirkan dengan rentang waktu sampai dua bulan (ukuran maksimal) juga dapat menyebabkan batalnya puasa, apabila keluar di saat sedang berpuasa.

8. Gila yang terjadi ketika seseorang sedang mengerjakan ibadah puasa, maka puasanya batal.

9. Murtad, sesuatu hal yang menyebabkan seseorang keluar dari Islam dengan (semisal) melakukan pengingkaran akan keberadaan Allah SWT sebagai dzat tunggal, pada saat ia sedang melaksanakan ibadah puasa, maka puasanya batal.(*)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Puasa Ramadhan Tetap Sah Ketika Air Mani Keluar pada Siang Hari, tapi Inilah 9 Hal Membatalkan, http://makassar.tribunnews.com/2018/05/16/puasa-ramadhan-tetap-sah-ketika-air-mani-keluar-pada-siang-hari-tapi-inilah-9-hal-membatalkan?page=all.

Editor: Edi Sumardi

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved