Edisi Cetak Tribun Kaltim

Selamatkan Tahura Bukit Soeharto, Dishut akan Tutup RM Tahu Sumedang!

Kerusakan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto sudah berlangsung cukup lama.

Penulis: tribunkaltim |
TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
Pondokan warga di Km 60, Jalan Poros Balikpapan-Samarinda yang masuk kawasan Tahura. 

Selanjutnya, RM Tahu Sumedang juga harus menandatangani perjanjian kerjasama dengan Dishut.

Isi perjanjian kerjasama tersebut, dirancang oleh Dirjen KSDAE, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Baca: Mengenal S. P. L. Sørensen, Kimiawan yang Mengenalkan Konsep pH Hiasi Google Doodle Hari Ini

"Sama seperti kerjasama Dishut dengan Jasa Marga yang membangun Tol Balikpapan-Samarinda," ungkap Wahyu.

Sekadar informasi, berdasarkan Peraturan Menteri KLHK, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), sebagai pengelola suatu kawasan hutan diperkenankan melakukan kerjasama dengan badan usaha atau pun masyarakat yang ada di kawasan hutan.

Selain menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil menggunakan tanah negara, badan usaha yang beroperasi di kawasan hutan juga bisa bekerjasama dengan KPH setempat dalam bentuk bisnis.

"Isinya (kerjasama) bisa saja mencakup nanti badan usaha merehabilitasi lahan di lokasi tertentu. Kemudian juga bekerjasama dalam hal bisnis yang hasilnya bisa jadi PAD (pendapatan asli daerah)," jelas Wahyu.

Wahyu pun mengaku selama ini tak pernah makan di RM Tahu Sumedang, yang banyak dijadikan persinggahan warga yang melintas di Samarinda dan Balikpapan.

"10 tahun mereka beroperasi secara ilegal dan belum ada kontribusi kepada daerah. Apakah karena tidak tahu, atau tutup mata? Yang jelas, kita sudah berulangkali bersurat ke mereka," katanya.

Tindakan represif bakal ditempuh jika RM Tahu Sumedang tetap nekat beroperasi tanpa mengurus izin.

"Bukan persuasif lagi. Tapi represif. Kita ada Polhut, kita ada PPNS (penyidik pegawai negeri sipil). Kita juga bisa minta bantuan Balai Gakkum. Represif kesannya memang tak manusiawi, tapi, kita sudah coba berulang kali peringatkan. Mulai 2008 yang diteken Pj Gubernur Kaltim, sampai surat peringatan yang diteken Gubernur Kaltim, Pak Awang Faroek Ishak," tutur Wahyu.

Baca: Hari Raya Waisak 2562 BE/2018, Berikut Kumpulan Ucapan dalam Bahasa Indonesia dan Inggris

Tindak Tegas
Dugaan eksploitasi aktivitas ilegal tambang di Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto ternyata sudah terdeteksi satelit citra beberapa bulan lalu.

Kini sedang ditangani Balai Penegakkan Hukum (LHK) Wilyah II Kalimantan dan Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Kaltim.

Tiga bulan lalu, diam-diam Komisi III DPRD Kaltim sudah pernah menindaklanjuti laporan-laporan terkait adanya aktivitas ilegal minning di kawasan Tahura Bukit Soeharto, Kukar.

"Saya sudah tiga bulan lalu mendalami masalah ini, datangi beberapa titik lokasi, termasuk yang di Samboja. Kita sudah temui warga dan aparat bahwa adanya aktivitas ilegal di kawasan Tahura," kata Ketua Komisi III DPRD Kaltim Agus Suwandy, Senin (28/5/2018).

Menurut dia, jika sudah ada tindakan dari Balai Gakkum dan Polisi Kehutanan Brigade Enggang, DPRD Kaltim mendukung upaya tindakan tersebut.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved