Edisi Cetak Tribun Kaltim
Selamatkan Tahura Bukit Soeharto, Dishut akan Tutup RM Tahu Sumedang!
Kerusakan yang terjadi di kawasan Taman Hutan Rakyat (Tahura) Bukit Soeharto sudah berlangsung cukup lama.
Penulis: tribunkaltim |
Hanya saja, jika itu (ilegal minning) sudah terjadi beberapa tahun, maka ada unsur pembiaran atau ketidakberdayaan institusi yang memiliki wewenang untuk menindak.
"Kita akan minta penjelasan dulu ke beberapa instansi dulu, seperti Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas ESDM Kaltim, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kaltim dan Kepala Dinas Kehutanan Kaltim," kata Agus.
Kendati demikian, Agus mengungkapkan, aktivitas tambang ilegal yang terjadi di kawasan Tahura Bukit Soeharto, menduga atau mensinyalir terkait tambang koridor.
Baca: Biar Makin Yakin, Ditinjau dari Sisi Medis Modern, Berikut 20 Mukjizat Puasa,
Tambang ini berkaitan dengan penggunaan jalan bersama koridor pemegang izin usaha pertambangan (IUP) dan izin pemanfaatan hutan kayu ada hutan tanaman industri (IUPHHK-KTI).
Izin-izin tersebut, kata dia, untuk dapat menggunakan jalan koridor, maka harus ada kesepakatan dengan pemilik izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
Bedasarkan Peraturan Menteri No. P.14/Menhut-II/2013 tentang perubahan kedua atas Permenhut No. P.18/MENHUT-II/2011 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan penggunaan jalan bersama diatur pada ketentuan Pasal 7A.
Dalam pasal 7A disebutkan, penggunaan jalan oleh pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan terhadap jalan yang dibangun pemegang izin pemanfaatan hutan atau Perum Perhutani atau pengelola Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) atau pemegang izin pinjam pakai kawasan hutan yang lain dan sebaliknya dilakukan dengan skema penggunaan fasilitas bersama, tidak melalui pemberian izin pinjam pakai.
Seperti diberitakan Tribun, Balai Penegakkan Hukum (LHK) Wilayah II Kalimantan mendeteksi adanya aktivitas ilegal di kawasan Tahura seperti kebun sawit, galian C dan tambang batu bara.
Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu menambahkan, jika aktivitas ilegal di Kawasan Tahura Bukit Soeharto belum dilarang dan belum ditindak, akan dilaporkan ke Kementerian LHK.
"Itu kawasan Tahura, kewenangannya pusat. Kalau belum ada tindakan, kita akan sampaikan ke KLHK, bahwa ada aktivitas yang merusak Hutan Raya di Kaltim. Itu harus ditindak tegas," tambah Demmu, mantan Dinamisator Jatam Kaltim era 1990an. (*)