Idul Fitri 2018

Jika Idul Fitri Jatuh di Hari Jumat, Apakah harus Shalat Jumat? Berikut Pendapat Sejumlah Ulama

Ada beberapa pendapat terkait wajib tidaknya Shalat Jumat jika bertepatan dengan perayaan Shalat Idul Fitri atau Idul Adha.

Editor: Amalia Husnul A
HO - Penerangan Korem 091/ASN
Ilustrasi. Shalat Idul Fitri yang dihadiri ratusan prajurit, PNS serta warga sekitar lingkungan Korem 091/ASN, yang dilaksanakan di halaman Makorem 091/ASN, Minggu (25/6/2017). 

Menurut Pimpinan Pesantren Darush Sholihin Yogyakarta, Muh Abduh Tuasikal, untuk masalah ini para ulama memiliki dua pendapat.

Pendapat Pertama:
Orang yang melaksanakan shalat Id tetap wajib melaksanakan shalat Jumat.

Inilah pendapat kebanyakan pakar fikih. Akan tetapi ulama Syafi’iyah menggugurkan kewajiban ini bagi orang yang nomaden (al bawadiy). Dalil dari pendapat ini adalah:

Pertama: Keumuman firman Allah Ta’ala,

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ

“Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.” (QS. Al Jumu’ah: 9)

Baca: Ini Jadwal Siaran Langsung Piala Dunia 2018 Malam Nanti, Laga Pembuka Rusia Vs Arab Saudi

Baca: Pemain Persiba Harus Memanfaatkan Libur Lebaran

Kedua: Dalil yang menunjukkan wajibnya shalat Jum’at. Di antara sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,

مَنْ تَرَكَ ثَلاَثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barangsiapa meninggalkan tiga shalat Jumat, maka Allah akan mengunci pintu hatinya.” (HR. Abu Daud no. 1052, dari Abul Ja’di Adh Dhomri. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini hasan). Ancaman keras seperti ini menunjukkan bahwa shalat Jumat itu wajib.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda,

الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِى جَمَاعَةٍ إِلاَّ أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوِ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِىٌّ أَوْ مَرِيضٌ

“Shalat Jumat merupakan suatu kewajiban bagi setiap muslim dengan berjama’ah kecuali empat golongan: (1) budak, (2) wanita, (3) anak kecil, dan (4) orang yang sakit.” (HR. Abu Daud no. 1067, dari Thariq bin Syihab. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Ketiga: Karena shalat Jumat dan shalat Id adalah dua shalat yang sama-sama wajib (sebagian ulama berpendapat bahwa shalat ‘ied itu wajib), maka shalat Jumat dan shalat Id tidak bisa menggugurkan satu dan lainnya sebagaimana shalat Dhuhur dan shalat Id.

Baca: Pius dan Gevin Atlet Sepatu Roda Kaltim Lolos Kejuaraan Dunia di Belanda

Baca: Pelatih Persiba Balikpapan Wanderley Ditinggal Anak-anak Asuhannya, Ia Lebih Memilih di Sini

Keempat: Keringanan meninggalkan shalat Jumat bagi yang telah melaksanakan shalat Id adalah khusus untuk ahlul bawadiy (orang yang nomaden seperti suku Badui). Dalilnya adalah,

قَالَ أَبُو عُبَيْدٍ ثُمَّ شَهِدْتُ مَعَ عُثْمَانَ بْنِ عَفَّانَ فَكَانَ ذَلِكَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ ، فَصَلَّى قَبْلَ الْخُطْبَةِ ثُمَّ خَطَبَ فَقَالَ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّ هَذَا يَوْمٌ قَدِ اجْتَمَعَ لَكُمْ فِيهِ عِيدَانِ ، فَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَنْتَظِرَ الْجُمُعَةَ مِنْ أَهْلِ الْعَوَالِى فَلْيَنْتَظِرْ ، وَمَنْ أَحَبَّ أَنْ يَرْجِعَ فَقَدْ أَذِنْتُ لَهُ

Halaman
1234
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved