Idul Fitri 2018

Jika Idul Fitri Jatuh di Hari Jumat, Apakah harus Shalat Jumat? Berikut Pendapat Sejumlah Ulama

Ada beberapa pendapat terkait wajib tidaknya Shalat Jumat jika bertepatan dengan perayaan Shalat Idul Fitri atau Idul Adha.

Editor: Amalia Husnul A
HO - Penerangan Korem 091/ASN
Ilustrasi. Shalat Idul Fitri yang dihadiri ratusan prajurit, PNS serta warga sekitar lingkungan Korem 091/ASN, yang dilaksanakan di halaman Makorem 091/ASN, Minggu (25/6/2017). 

“Ibnu Az-Zubair ketika hari ‘ied yang jatuh pada hari Jum’at pernah shalat ‘ied bersama kami di awal siang. Kemudian ketika tiba waktu shalat Jum’at Ibnu Az-Zubair tidak keluar, beliau hanya shalat sendirian. Tatkala itu Ibnu ‘Abbas berada di Thaif. Ketika Ibnu ‘Abbas tiba, kami pun menceritakan kelakuan Ibnu Az Zubair pada Ibnu ‘Abbas.

Ibnu ‘Abbas pun mengatakan, “Ia adalah orang yang menjalankan ajaran Nabi (ashobas sunnah).” (HR. Abu Daud no. 1071. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini shahih). Jika sahabat mengatakanashobas sunnah (menjalankan sunnah), itu berarti statusnya marfu’ yaitu menjadi perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Diceritakan pula bahwa ‘Umar bin Al-Khattab melakukan seperti apa yang dilakukan oleh Ibnu Az-Zubair. Begitu pula Ibnu ‘Umar tidak menyalahkan perbuatan Ibnu Az-Zubair. Begitu pula ‘Ali bin Abi Tholib pernah mengatakan bahwa siapa yang telah menunaikan shalat Id maka ia boleh tidak menunaikan shalat Jumat.

Dan tidak diketahui ada pendapat sahabat lain yang menyelisihi pendapat mereka-mereka ini. (Lihat Shahih Fiqh As-Sunnah, Syaikh Abu Malik, 1: 596, Al-Maktabah At-Taufiqiyah)

Kesimpulan
– Boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat Id untuk tidak menghadiri shalat Jumat sebagaimana berbagai riwayat pendukung dari para sahabat dan tidak diketahui ada sahabat lain yang menyelisihi pendapat ini.

– Pendapat kedua yang menyatakan boleh bagi orang yang telah mengerjakan shalat Id tidak menghadiri shalat Jumat, ini bisa dihukumi marfu’ (perkataan Nabi) karena dikatakan “ashobas sunnah (ia telah mengikuti ajaran Nabi)”. Perkataan semacam ini dihukumi marfu’ (sama dengan perkataan Nabi), sehingga pendapat kedua dinilai lebih tepat.

– Mengatakan bahwa riwayat yang menjelaskan pemberian keringanan tidak shalat Jumat adalah khusus untuk orang yang nomaden seperti orang badui (yang tidak dihukumi wajib shalat Jumat), maka ini adalah terlalu memaksa-maksakan dalil.

Lantas apa faedahnya ‘Utsman mengatakan, “Namun siapa saja yang ingin pulang, maka silakan dan telah kuizinkan”?

Begitu pula Ibnu Az Zubair bukanlah orang yang nomaden, namun ia mengambil keringanan tidak shalat Jumat, termasuk pula ‘Umar bin Khottob yang melakukan hal yang sama.

– Dianjurkan bagi imam masjid agar tetap mendirikan shalat Jumat supaya orang yang ingin menghadiri shalat Jum’at atau yang tidak shalat Id bisa menghadirinya.

Dalil dari hal ini adalah anjuran untuk membaca surat Al A’laa dan Al Ghosiyah jika hari Id bertemu dengan hari Jumat pada shalat Id dan shalat Jumat. Dari An Nu’man bin Basyir, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقْرَأُ فِى الْعِيدَيْنِ وَفِى الْجُمُعَةِ بِ (سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ الأَعْلَى) وَ (هَلْ أَتَاكَ حَدِيثُ الْغَاشِيَةِ) قَالَ وَإِذَا اجْتَمَعَ الْعِيدُ وَالْجُمُعَةُ فِى يَوْمٍ وَاحِدٍ يَقْرَأُ بِهِمَا أَيْضًا فِى الصَّلاَتَيْنِ.

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa membaca dalam dua Id dan dalam shalat Jumat “sabbihisma robbikal a’la” dan “hal ataka haditsul ghosiyah”.” An-Nu’man bin Basyir mengatakan begitu pula ketika hari Id bertepatan dengan hari Jumat, beliau membaca kedua surat tersebut di masing-masing shalat. (HR. Muslim no. 878)

Hadits ini juga menunjukkan dianjurkannya membaca surat Al-A’laa dan Al-Ghasiyah ketika hari Id bertetapan dengan hari Jumat dan dibaca di masing-masing shalat (shalat Id dan shalat Jumat).

– Siapa saja yang tidak menghadiri shalat Jumat dan telah menghadiri shalat Id, maka wajib baginya untuk mengerjakan shalat Dhuhur sebagaimana dijelaskan pada hadits yang sifatnya umum.

Hadits tersebut menjelaskan bahwa bagi yang tidak menghadiri shalat Jumat, maka sebagai gantinya, ia menunaikan shalat Dhuhur (4 raka’at). (Lihat Fatwa Al-Lajnah Ad-Da’imah li Al-Buhuts Al-‘Ilmiyyah wa Al-Ifta’, 8: 182-183, pertanyaan kelima dari Fatwa no. 2358, Mawqi’ Al-Ifta’)

Demikian, wallahu a'lam. (rumaysho.com)

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul SIMAK! Idul Fitri Jatuh di Hari Jumat, Masih Perlu Salat Jumat? Ini Jawaban Ustadz Khalid Basalamah, http://makassar.tribunnews.com/2018/06/14/simak-idul-fitri-jatuh-di-hari-jumat-masih-perlu-salat-jumat-ini-jawaban-ustadz-khalid-basalamah?page=all.

Editor: Rasni

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved