PPDB Online

Begini Aturan Main PPDB di SMKN 1 Tanjung Selor, Ada 3 Jalur Masuk Loh

Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Satuan Pendidikan Menengah di Kalimantan Utara sebentar lagi bergulir.

TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD ARFAN
Ketua Panitia PPDB SMKN 1 Tanjung Selor Endang Susilawati berfoto dengan dua jajaran di sekolah itu, Kamis (21/6/2018). 

Laporan wartawan Tribun Kaltim, Muhammad Arfan

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Satuan Pendidikan Menengah di Kalimantan Utara sebentar lagi bergulir.

Dinas Pendidikan Provinsi dan sekolalah SMA/SMK sederajat mulai bersiap.

Salah satunya adalah SMK Negeri 1 Tanjung Selor.

SMK favorit di ibukota Kalimantan Utara ini sudah mulai siap-siap menyambut bergulirnya PPDB.

"Persiapan kami sudah matang. Pengambilan formulir sudah siap," kata Endang Susilawati, Ketua Panitia PPDB SMK Negeri 1 Tanjung Selor kepada Tribun, saat disua di ruang kerjanya, Kamis (21/6/2018).

Baca: Puncak Arus Balik Lebaran, KSOP: Terjadi Peningkatan Tapi Tidak Signifikan

Ada tiga jalur pendaftaran yang diberlakukan. Pertama Jalur Keluarga Miskin atau Gakin.

Ini dibuka mulai 28 sampai 30 Juni nanti.

Kuota jalur ini sebanyak 50 persen dari total kuota calon peserta didik yang diterima.

Syarat utama masuk melalui jalur ini tentunya, adalah calon peserta didik yang berasal dari keluarga kurang mampu yang ditandai dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau kartu Program Keluarga Harapan (PKH).

"Jalur ini adalah prioritas. Kalau pakai KIP atau PKH, tidak diverifikasi lagi. Kalau pakai Surat Keterangan Tidak Mampu misalnya dari Kelurahan, itu akan kita verifikasi, betul apa tidak," katanya.

Sistem PPDB dilakukan secar daring (online) dan manual (offline).

Baca: Truk Muatan Kayu Terguling Timpa Warung Warga di Kariangau Balikpapan

"Khusus jalur gakin, kita wajibkan pendaftar datang ke sini. Nanti panitia di sini yang melakukan input secara online," sebutnya.

Kedua, Jalur Umum Berprestasi. Pendaftaran jalur ini mulai dibuka pada tanggal 2-4 Juli. Jalur ini diimplementasikan dengan ketentuan 10 persen dari sisa kuota setelah dikurangi Jalur Gakin.

Dari 10 persen itu, 5 persennya dari lingkup kota asal (Tanjung Selor), 3 persen dari luar kabupaten/kota, dan 2 persen dari luar provinsi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved