Gurita Korupsi di Kota Raja

Dituntut 15 Tahun Penjara, Begini Pembelaan Bupati Nonaktif Rita Widyasari dalam Persidangan

Rita Widyasari juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilid rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.

Editor: Amalia Husnul A
Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Sidang lanjutan Bupati Nonaktif Rita Widyasari 

TRIBUNKALTIM.CO, JAKARTA - Senin (2/7/2018), sidang lanjutan terhadap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat.

Sidang kali ini beragendakan pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari Rita Widyasari.

Berdasarkan pantauan Tribunnews, Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tampak hadir di ruang persidangan sekitar pukul 15.55 WIB.

Baca: Prediksi Swedia Vs Swiss, Pertarungan Menjaga Tren Positif, Ini Statistik Pertemuan

Baca: Soal Surat Edaran Syarat Caleg PKS, Fahri Hamzah: Tindakan Melawan Hukum dari DPP PKS

Baca: Nining Sunarsih yang Kabarnya Hilang Terseret Ombak Ditemukan, Dokter: tak Ada Luka Bekas Tenggelam

Rita tampak hadir didampingi keluarga masuk ke ruang sidang dan duduk dipaling depan ruang sidang.

Dia juga terlihat membawa sebuah kertas yang telah dijilid rapih. Pada bagian depan tumpukan kertas berwarna pink.

Terlihat tulisan yang menunjukan kalau tumpuk kertas itu merupakan pledoi pribadi Rita.

Baca: BREAKING NEWS - Pasar Sangatta Lama Terbakar, Rumah Warga Juga Terkena Kobaran Api

Baca: Australia Bangun Frigat Ultra Modern Senilai Rp 500 Triliun, untuk Apa?

Baca: Segera Jadi Destinasi Wisata, 50 Warga Desa Pela Dilatih Mengelola Homestay

"Nota Pembelaan Pribadi, Rita Widyasari," tulis di halaman depan ketas itu.

Rita juga sempat melihat isi kertas yang dibawanya tersebut.

Tak lama berselang, majelis hakim memasuki ruang persidangaan.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018).
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari tak kuasa menahan tangis saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (2/7/2018). (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda Prasetia)

Kemudian, majelis hakim mempersilakan terdakwa Rita untuk maju dan duduk di tengah persidangan.

Tidak hanya Rita, Majelis hakim juga mempersilakan Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin untuk bersama membacakan pledoi.

"Memberikan kesempatan kepada terdakwa-terdakwa dan penasehat hukum membacakan pembelaannya," kata Majelis Hakim.

Baca: Server Terganggu, PPDB Terpaksa Manual, Petugas Terpaksa Lembur Entri Data

Baca: Laga Kolombia vs Inggris Bakal Jadi Panggung Kane

Baca: Gubernur Irianto Temui Wamen ESDM, Minta Kuota Batu Bara Tetap 12,5 Juta Ton

Berdasarkan pantauan, sidang diawali dengan pembacaan pledoi dari pemasehat hukum terdakwa sekitar pukul 16.00 WIB.

Rita yang tampak mengenakan baju putih bermotif kotak-kotak hitam tak kuasa menahan tangis saat memulai membacakan pledoi.

Mulanya, suara Rita mulai terdengar bergetar saat mengucap syukur masih diberi kesehatan dan mengikuti persidangan.

Baca: Brasil Berhasil Pulangkan Meksiko Lewat Gol Neymar dan Firmino

Baca: Dilarang Minum Es dan Begadang, Anak-anak Muda Balikpapan Ini Juara Internasional Tari Tradisional

Baca: Biaya Pilgub Lebih Rp 350 Miliar dan Golput Masih 40 Persen, Pilgub Kaltim Gagal atau Sukses?

"Saya bersyukur masih diberikan kesehatan dan menghadapi ujian yang berat yang saya hadapi saat ini," kata Rita dengan nada bergetar.

Kemudian, tangis Rita pecah saat dirinya melanjutkan pembacaan pledoi.

"Atas ujian ini saya serahkan kepada Allah. Saya menyadari sebagai seorang manusia biasa penuh dengan kesalahan yang saya perbuat baik kepada teman-teman saya, rekan kerja saya, masyarakat semuanya, semua buka pintu maaf sebesar atas kesalahan yang saya perbuat," ucap Rita sambil menangis.

Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari jalani sidang.
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari jalani sidang. (Tribunnews.com/Fransiskus Adhiyuda)

Usai menyampaikan hal itu, Rita terlihat menangis cukup lama.

Kurang lebih, Rita menangis selama 1 menit. Tangan kanannya juga terlihat terus mengusap air matanya.

Keluarga Rita, yakni suami, dan ketiga anaknya turut hadir dalam persidangan juga terlihat menangis mendengarkan keterangan Rita dikursi persidangan.

Baca: Distribusi Perdana Elpiji 3 Kg Non Subsidi di Jakarta dan Surabaya

Baca: Usai Kecelakaan, Jenazah Wanita dalam Lemari Es Ternyata Masih Bernapas

Baca: Millen Cyrus Tertangkap Kamera Dipeluk Seorang Pria Tampan!

Lalu, Rita juga tak lupa menyampaikan permintaan maaf kepada masyatakat Kutai Kartanegara tempat dirinya memimpin.

Dia menyebut, kejadian dirinya semoga tidak terjadi di lain waktu.

"Tidak lupa saya meminta maaf kepada masyarakat Kutai, bagaimama tempat saya mengabdi, kejadian ini menjadi pelajaran dan tidak terjadi di masa yang akan datang," jelas Rita.

Sementara, dalam nota pembelaan yang disampaikan oleh penasihat hukum Rita, mengatakan bahwa kliennya tidak terbukti melakukan penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

Selain itu, menolak tuntutan JPU terkait pencabutan hak politik terhadap kliennya.

Diketahui, Bupati nonaktif Kutai Kartanegara, Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara atas kasus penerimaan gratifikasi dan suap dari pemilik PT Sawit Golden Prima, Herry Susanto Gun alias Abun.

"Menuntut terdakwa Rita Widyasari dengan pidana penjara 15 tahun, pidana denda Rp 750 juta, subsider 6 bulan kurungan," kata Jaksa Penuntut Umum KPK.

Baca: Jebloknya Rupiah Pengaruhi Indeks Harga Saham Gabungan

Baca: Akhirnya Bertemu Driver Ojol yang Ia Cari-cari, Ridwan Kamil Berikan Hadiah Istimewa Ini

Baca: Begini Girangnya Dian Ayu Istri Omesh Bisa Motoran Lagi, Keren Abis!

Jaksa juga menjatuhi pidana tambahan terhadap dua terdakwa yaitu pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Sementara, Khairudin dituntut 13 tahun penjara oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Khairudin dinilai terbukti bersama-sama dengan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari telah menerima gratifikasi senilai Rp 248,9 miliar.

Keduanya dinilai melanggar Pasal 12 B Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP JO Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rita Widyasari Menangis saat Bacakan Pledoi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/02/rita-widyasari-menangis-saat-bacakan-pledoi.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Sanusi

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bawa Tumpukan Kertas Bercover Pink, Rita Widyasari Siap Bacakan Pledoi, http://www.tribunnews.com/nasional/2018/07/02/bawa-tumpukan-kertas-bercover-pink-rita-widyasari-siap-bacakan-pledoi?page=all.
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Johnson Simanjuntak

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved