Breaking News

Didampingi Polisi, Jaksa Eksekusi Jafar Abdul Gaffar di Jakarta

"Saya belum lihat (putusan MA dan ekseskusi)," kata Jafar sambil berjalan menuju pintu keluar bandara.

TRIBUN KALTIM / NALENDRO PRIAMBODO
Jafar Abdul Gaffar, dikawal petugas berseragam hitam dari Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, di bandara SAMS Sepinggan Balikpapan, Sabtu (14/7/2018). Ia menjalani eksekusi putusan MA, setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura). 

Menurut dia, dari hasil pantauan beberapa hari diketahui, Jafar sedang berada Jakarta.

Setelah yakin, yang bersangkutan berada dan menginap di Hotel Redtop yang beralamat di Jalan Pecenongan, Jakarta pusat, jaksa dan kepolisian bersepakat menjalankan ekekusi putusan di hotel tempat Jafar menginap.

Eksekusi dipimpin, salah satunya oleh Zainal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda dengan bantuan pengamanan dari personel tim Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, berlangsung di hotel tersebut berlangsung Jumat (13/7/2018) malam sekitar pukul 18.00 WIB.

Dari keterangan sementara Jafar, dirinya menginap beberapa hari di Hotel bintang empat setelah menghadiri acara Hari Koperasi Nasional.

"Di situlah (hotel Redtop) jaksa membacakan eksekusi MA dan yang bersangkutan kita amankan. Dan memang agak alot, karena dia (Jafar) sempat ngga mau (dieksekusi)," ujar Winardi.

Sebagai pihak yang membantu pengamanan, dirinya enggan mengomentari lebih jauh apa sebab, yang bersangkutan sempat menolak eksekusi tersebut.

Yang ia tahu, salah satu hal yang masih jadi pangkal perdebatan, karena Jafar merasa belum menerima salinan putusan tersebut.

Baca juga:

Lama Rehat dari Lapangan Hijau, Eks Kiper Timnas Kurnia Meiga Kini Kembangkan Usaha Kripik

Ramai Diwartakan Media Eropa, Real Madrid Klarifikasi Kabar Transfer Neymar dari PSG

Chelsea Resmi Tunjuk Maurizio Sarri sebagai Pengganti Antonio Conte

Potensi Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa Bisa Dikembangkan Melalui Posyantek dan BUMDes

Di salah satu satu ruang pertemuan, jaksa penuntut umum membacakan hasil putusan eksekusi pada Jafar.

"Namanya jaksa, tugas negara, ketika putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ya harus ikut, makanya dia (Jaffar) mau (mengikuti hasil putusan eksekusi)," kata Winardi.

Menerima, Jafar akhirnya bersedia mengikuti hasil putusan, dan langsung diamankan semalam di Polresta Jakarta Barat, sebelum keesokan harinya, Sabtu (14/7/2018), menumpang pesawat Garuda nomor penerbangan GA658, menempati kursi 8A berangkat dari Jakarta menuju Balikpapan, dan langsung menuju lapas Samarinda, dikawal personel polisi dari Poresta Samarinda.

"Jaksa perintahkan bawa ya kita bawa. Jaksa bilang hanya melaksanakan putusan," ujar Winardi menjelaskan kejadian malam itu.

Halaman
123
Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved