Didampingi Polisi, Jaksa Eksekusi Jafar Abdul Gaffar di Jakarta
"Saya belum lihat (putusan MA dan ekseskusi)," kata Jafar sambil berjalan menuju pintu keluar bandara.
Sementara, terpidana lain, Heri Susanto Gun, alias Abun yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses eksekusinya menunggu koordinasi dengan KPK.
Untuk diketahui, putusan untuk Abun dan Ely divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda, 12 Desember 2017 lalu. Sedangkan Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Winarno juga divonis bebas juga pada 21 Desember 2017.
Keempat terpidana diduga melakukan pungli dan dugaan pemerasan di TPK Palaran Samarinda. Tim Polda Kaltim dan Mabes Polri mengungkap saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Komura.
Pengungkapkan megapungli ini dilakukan tim Satgas Saber Pungli pada 17 Maret 2017 silam.
Mereka menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar saat itu. Gaffar dan Dwi dituduh melakukan pungli melalui Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abun hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010. Sedangkan Ely dinyatakan melanggar pasal 368 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Gaffar dan Dwi melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Gaffar dan Dwi dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Beberapa bulan kemudian, keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas kasus megapungli TPK Palaran tersebut.
Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) kasus Mega Pungli TPK Palaran Samarinda, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara denda Rp 2 miliar.
Terdakwa Jafar Abdul Gafar yang merupakan Ketua Koperasi Komura divonis 12 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar.
Sementara Dwi Hari Winarno, Sektetaris Koperasi Komura divonis 10 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar. (*)