Didampingi Polisi, Jaksa Eksekusi Jafar Abdul Gaffar di Jakarta
"Saya belum lihat (putusan MA dan ekseskusi)," kata Jafar sambil berjalan menuju pintu keluar bandara.
Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Nalendro Priambodo
TRIBUNKALTIM.CO,BALIKPAPAN - Satu per satu terpidana kasus mega pungutan liar Terminal Peti Kemas (TPK) Pelaran, yang divonis Mahkamah Agung (MA), setelah terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang dari hasil pengelolaan lahan parkir dan Koperasi Samudera Sejahtera (Komura), dieksekusi.
Kali ini giliran Jafar Abdul Gaffar.
Dikawal petugas berseragam hitam dari Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Jafar yang kala itu mengenakan kemeja putih berbungkus jaket merah, terlihat tak menenteng barang bawaan, keluar dari pintu kedatangan Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan, Balikpapan, Sabtu sore (14/7/2018) sekitar pukul 17.18 Wita.
Sempat tersenyum, raut wajah Jafar seketika berubah saat sejumlah awak media melontarkan beberapa pertanyaan seputar eksekusi putusan MA yang memvonis dirinya 12 tahun kurungan dan denda Rp 2.5 miliar.
Baca juga:
Tudingan Pelanggaran HAM yang Ditujukan pada Prabowo Kembali Mencuat, Gerindra Angkat Bicara
KLHK Sudah Terbitkan Izin untuk RM Tahu Sumedang, UPTD Tahura: Tapi Jangan Beroperasi Dulu
Susi Pudjiastusi Raih Ijazah Paket C, Budayawan Sudjiwo Tedjo Sampaikan Ketidaksetujuan
Beredar Rekaman Syuting Reality Show, Adegan Settingan Terkuak?
"Saya belum lihat (putusan MA dan ekseskusi)," kata Jafar sambil berjalan menuju pintu keluar bandara.
Ia hanya mengatakan singkat, sebelum tiba di Balikpapan, sejak Selasa lalu, dirinya sudah berada berada di Jakarta mengikuti kunjungan kerja sebagai anggota dewan di acara peringatan Hari Koperasi Nasional.
Sambil berjalan menuju mobil penjemputan yang membawanya ke Samarinda, dia hanya menjawab belum mengetahui hasil putusan dan langkah hukum apa yang akan dia tempuh ke depan.
"Saya belum lihat, saya belum tahu. Selanjutnya nanti kita lihat," katanya singkat.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, Kombes Yustan Alpiani, melalui Kasubdit 3 Tipikor, AKPB Winardi, dikonfirmasi Sabtu (14/7/2018) melalui sambungan telepon, membenarkan keterlibatan jajaranya membantu kejaksaan mengamankan hasil putusan eksekusi MA pada Jaffar.
Menurut dia, dari hasil pantauan beberapa hari diketahui, Jafar sedang berada Jakarta.
Setelah yakin, yang bersangkutan berada dan menginap di Hotel Redtop yang beralamat di Jalan Pecenongan, Jakarta pusat, jaksa dan kepolisian bersepakat menjalankan ekekusi putusan di hotel tempat Jafar menginap.
Eksekusi dipimpin, salah satunya oleh Zainal, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Samarinda dengan bantuan pengamanan dari personel tim Subdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Kaltim, berlangsung di hotel tersebut berlangsung Jumat (13/7/2018) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
Dari keterangan sementara Jafar, dirinya menginap beberapa hari di Hotel bintang empat setelah menghadiri acara Hari Koperasi Nasional.
"Di situlah (hotel Redtop) jaksa membacakan eksekusi MA dan yang bersangkutan kita amankan. Dan memang agak alot, karena dia (Jafar) sempat ngga mau (dieksekusi)," ujar Winardi.
Sebagai pihak yang membantu pengamanan, dirinya enggan mengomentari lebih jauh apa sebab, yang bersangkutan sempat menolak eksekusi tersebut.
Yang ia tahu, salah satu hal yang masih jadi pangkal perdebatan, karena Jafar merasa belum menerima salinan putusan tersebut.
Baca juga:
Lama Rehat dari Lapangan Hijau, Eks Kiper Timnas Kurnia Meiga Kini Kembangkan Usaha Kripik
Ramai Diwartakan Media Eropa, Real Madrid Klarifikasi Kabar Transfer Neymar dari PSG
Chelsea Resmi Tunjuk Maurizio Sarri sebagai Pengganti Antonio Conte
Potensi Ekonomi Kreatif Masyarakat Desa Bisa Dikembangkan Melalui Posyantek dan BUMDes
Di salah satu satu ruang pertemuan, jaksa penuntut umum membacakan hasil putusan eksekusi pada Jafar.
"Namanya jaksa, tugas negara, ketika putusan sudah inkracht (berkekuatan hukum tetap), ya harus ikut, makanya dia (Jaffar) mau (mengikuti hasil putusan eksekusi)," kata Winardi.
Menerima, Jafar akhirnya bersedia mengikuti hasil putusan, dan langsung diamankan semalam di Polresta Jakarta Barat, sebelum keesokan harinya, Sabtu (14/7/2018), menumpang pesawat Garuda nomor penerbangan GA658, menempati kursi 8A berangkat dari Jakarta menuju Balikpapan, dan langsung menuju lapas Samarinda, dikawal personel polisi dari Poresta Samarinda.
"Jaksa perintahkan bawa ya kita bawa. Jaksa bilang hanya melaksanakan putusan," ujar Winardi menjelaskan kejadian malam itu.
Sementara, terpidana lain, Heri Susanto Gun, alias Abun yang kini menjadi terdakwa kasus korupsi yang ditanganinya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), proses eksekusinya menunggu koordinasi dengan KPK.
Untuk diketahui, putusan untuk Abun dan Ely divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Samarinda, 12 Desember 2017 lalu. Sedangkan Jafar Abdul Gaffar dan Dwi Winarno juga divonis bebas juga pada 21 Desember 2017.
Keempat terpidana diduga melakukan pungli dan dugaan pemerasan di TPK Palaran Samarinda. Tim Polda Kaltim dan Mabes Polri mengungkap saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Komura.
Pengungkapkan megapungli ini dilakukan tim Satgas Saber Pungli pada 17 Maret 2017 silam.
Mereka menyita uang tunai senilai Rp 6,1 miliar saat itu. Gaffar dan Dwi dituduh melakukan pungli melalui Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Komura.
Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Abun hukuman penjara 10 tahun, denda Rp 2 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara. Terdakwa dianggap melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP jo UU No 8 Tahun 2010. Sedangkan Ely dinyatakan melanggar pasal 368 ayat 1 dengan tuntutan 6 tahun penjara.
Gaffar dan Dwi melanggar pasal 368 ayat 1 jo pasal 55 KUHP dan Pasal 3 UU No 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang. Gaffar dan Dwi dituntut hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp 2,5 miliar.
Beberapa bulan kemudian, keluar putusan kasasi dari Mahkamah Agung atas kasus megapungli TPK Palaran tersebut.
Putusan tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA) kasus Mega Pungli TPK Palaran Samarinda, Heri Susanto alias Abun divonis 6 tahun penjara denda Rp 2 miliar.
Terdakwa Jafar Abdul Gafar yang merupakan Ketua Koperasi Komura divonis 12 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar.
Sementara Dwi Hari Winarno, Sektetaris Koperasi Komura divonis 10 tahun penjara denda Rp 2,5 miliar. (*)