Isran Noor Teken PAW Suharna, Penempatan Abdul Kadir Tunggu Pembahasan Internal

Surat pemberhentian Suharna dikeluarkan Jumat (9/11/2018) dengan nomor surat dengan nomor surat 171.3/53/B.PPOD.III/2018

Net/Google
Ilustrasi - Pergantian Antar Waktu (PAW) 

Baca juga:

Buku Nikah Bakal Diganti Kartu Nikah yang Mirip KTP, Ini Penjelasan Kementerian Agama RI

Masih Ada Apotek Jual Obat Keras Tanpa Resep Dokter, Ini Sanksi dari Dinkes Samarinda

Piala AFF 2018 - Timnas Garuda Lemah dalam Menyerang, Momentum Tepat Turunkan Si Anak Tarkam?

Misteri Tewasnya Pria di Taman Telaga Sari Terkuak; Polisi Tangkap Pembunuhnya

“Selanjutnya kami akan menyurati fraksi untuk segera diproses PAW-nya,” ujarnya.

Kata Sutamsis, ada kemungkinan Abdul Kadir akan menduduki kursi yang ditinggalkan Suharna di Komisi IV.

Untuk mengetahui kepastiannya, masih akan dibahas di internal partai.

“Rencananya begitu. Tapi untuk pastinya akan kami bahas besok di internal partai bagaimana posisinya. Karena untuk Golkar ada beberapa posisi kosong di sana,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved