Kerugian Negara dari Tambang Capai Triliunan, Ketua KPK Turun Langsung Susuri Sungai Mahakam

Turun tangannya KPK ke wilayah Kaltim didasari atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan sektor batu bara.

TRIBUN KALTIM / CHRISTOPER DESMAWANGGA
Ketua KPK, Agus Rahardjo usai melakukan penelusuran di sungai Mahakam terkait dengan pengelolaan sumber daya alam khususnya batu bara, Kamis (15/11/2018). 

Laporan Wartawan Tribunkaltim.co, Christoper D

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharian ini, Kamis (15/11/2018), menyusuri Sungai Mahakam.

KPK ingin memastikan penyelenggaraan negara khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan sumber daya alam (SDA) batu bara telah dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Turun tangannya KPK ke wilayah Kaltim didasari atas dugaan kerugian negara dari pengelolaan sektor batu bara.

Dari laporan Litbang KPK tahun 2013, terdapat Rp1,2 triliun kewajiban royalty penambangan yang belum disetor ke negara.

Bahkan, temuan ICW 10 tahun terakhir, juga mencatat total potensi kerugian negara senilai Rp133 triliun yang berasal dari pajak dan PNBP yang belum dibayar.

Selain itu, dari beberapa laporan yang masuk, juga mencatat adanya kewajiban reklamasi bekas tambang yang tidak dilakukan, sehingga menimbulkan kerusakan lingkungan dan korban jiwa.

Hal itulah yang membuat KPK melakukan review bersama dengan Kementerian dan Pemerintah Daerah terkait dengan koordinasi pengawasan penambangan, serta perdagangan batu bara.

"Keliling dari pagi sampai sore, karena kita punya perbedaan data antara teman-teman di Bea Cukai, Perdagangan, maupun ESDM. Karena tiga tahun berturut-turut kita amati, khususnya batu bara berbeda," ucap Ketua KPK, Agus Rahardjo yang memimpin langsung penelusuran tersebut, Kamis (15/11/2018).

"Kita ajak semua, ada dari Dirjen Perhubungan Laut, Pemprov Kaltim, Bea Cukai, Pajak, Perdagangan, hingga ESDM, agar semua tahu perbedaannya seperti apa," tambahnya.

Dari hasil penelusuran di sekitar kawasan sungai Mahakam, KPK mengaku menemukan banyak hal yang diduga adanya pelanggaran.

Di antaranya terdapat tiga jetty yang berdekatan. Karana tidak ada tambangnya, hal itu yang menimbulkan kecurigaan tentang adanya tambang ilegal.

"Tapi harus didalami lagi, diteliti lebih lanjut, karena tadi ada jetty yang berdekatan, karena tidak ada tambangnya, jangan-jangan itu tampung batu bara ilegal," jelas Ketua KPK.

Nantinya akan dilakukan inventarisasi dari hulu sampai ke ilir, mulai dari tentang kejelasan perizinan kepemilikan jetty, termasuk tongkang dan tugboat yang mengangkut batu bara, serta hal lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan batu bara.

"Apa tidak sebaiknya kontrak langsung pemilik pertambangan, agar bisa cegah oversuply, dan pemerintah dapat harga yang lebih baik," harapnya.

Lanjut dia menjelaskan, dari perbedaan data tersebut, kemungkinan kebocoran pendapatan negara nilainya cukup signifikan.

Baca juga:

Tegaskan Prioritas Partai di Pemilu Serentak, Andi Arief: Pilihan Kami Sudah Final, Demokrat 'First'

Piala AFF 2018 - Posisi Timnas Garuda Tak Diuntungkan saat Jumpa Thailand, Ini Alasannya

Inilah Progres Penerbangan Langsung Sejumlah Maskapai di Bandara APT Pranoto 

Soal Polemik SDN 006 dan SMAN 16 Samarinda, Begini Langkah Disdik Kaltim

Pelatihan Dasar 120 Jam Kepalangmerahan, Sri Fathul Jannah Ungguli 18 Relawan

Nantinya, dari hasil penelusuran pihaknya, akan dilakukan rapat koordinasi bersama di Jakarta untuk menyelesaikan masalah yang ada, terkait dengan pengelolaan sumber daya alam, khususnya batu bara.

"Kita sudah susuri masalahnya, kemudian segera kita kumpul untuk selesaikan masalah ini. Lalu ada keputusan bersama empat Dirjen, diharapkan dengan peraturan baru tersebut cita-cita dari amanat pasal 33 ayat 3 UUD 1945 (bunyi: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat) dapat terlaksana," terangnya.

"KPK kan tidak hanya melakukan penindakan, tapi juga melakukan pencegahan, memonitoring kebijakan pemerintah yang arahnya perbaikan sistem," tutup Agus Rahardjo.

Sementara itu, Dirjen Perhubungan Laut, Kementrian Perhubungan, Agus Purnomo menjelaskan, data yang tidak sinkron tersebut hanya jumlahnya saja, bukan pungutannya.

"Bukan pungutannya, nanti akan sinkronkan pelaporannya. Sumber datanya sama tapi pelaporannya berbeda," jelasnya.

Pihaknya pun akan melakukan inventarisasi pelabuhan-pelabuhan yang dipakai untuk loading baru bara, termasuk memeriksa perzinan kapal, tugboat, serta tongkang.

"Dari Navigasi dan Syahbandar bisa untuk lakukan inventarisir perizinannya," ungkapnya.

"Selama ini kita monitor juga, hanya perlu sinkronisasi seperti yang dikatakan KPK. Masih kita gali, seharusnya sama, saya belum tahu detailnya," tutupnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved