Breaking News

Di Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Usia Harus Dapat Pengecualian

AHY juga mengusulkan, bagi tenaga honorer yang tidak lolos tetap diberi penyesuaian gaji, setidaknya sesuai UMK.

Editor: Doan Pardede
Warta Kota/Henry Lopulalan
Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1, Agus Harimurti Yudhoyono (tengah) dan Sylviana Murni (kanan) didampingi istri Agus, Annisa Pohan (kiri) dan kerabat lainnya serta tim pemenangan menggelar jumpa pers di posko pemenangan mereka di Wisma Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/2/2015) malam. Agus Yudhoyono dan Sylviana Murni menerima kekalahan mereka dari dua paslon lainnya dalam Pilkada DKI Jakarta 2017 berdasarkan hasil quick count atau hitung cepat. Warta Kota/Henry Lopulalan 

Di Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer Diangkat Jadi PNS, Usia Harus Dapat Pengecualian

TRIBUNKALTIM.CO - Komandan Komando Satuan Tugas Bersama (Kogasma) Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengusulkan beberapa hal terkait pengangkatan tenaga honorer K2 menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dilansir TribunWow.com, hal tersebut ia sampaikan melalui akun Twitter-nya @AgusYudhoyono tepat di peringatan Hari Guru Nasional yang jatuh pada Minggu (25/11/2018).

AHY awalnya menceritakan pertemuannya dengan ratusan guru honorer yang bingung hendak berbuat apa di hari tuanya.

Oleh karena itu AHY mengusulkan supaya para tenaga honorer K2 diangkat menjadi PNS tanpa pandang usia dan memperhitungkan lama pengabdian.

Menurut AHY, pengangkatan itu tentunya dilakukan secara bertahap melalui uji kompetensi yang proporsional.

AHY juga mengusulkan, bagi tenaga honorer yang tidak lolos tetap diberi penyesuaian gaji, setidaknya sesuai UMK.

Hari Guru Nasional - Simak 4 Kisah Perjuangan Inspiratif Pahlawan Tanpa Tanda Jasa

Hari Guru, Ini Lirik & Kord Gitar Lagu Iwan Fals Oemar Bakri yang Kisahkan Perjuangan Pendidik

Bagi AHY, tanpa guru, tidak ada pemimpin atau orang-orang hebat.

Oleh karena itu semua jasa guru harus diperhatikan.

"Saya ketemu ratusan guru honorer kemarin dalam rangka #HariGuruNasional.

Saya sedih melihat banyak yang mengabdi belasan bahkan puluhan tahun tapi harus bertahan dengan pendapatan jauh dibawah UMK. 
Saat usia sudah menua, mereka bingung hendak berbuat apa?

Di bawah kepemimpinan Presiden SBY (2004-2014), pemerintah yang didukung oleh Partai Demokrat peduli pada kesejahteraan guru, termasuk honorer.

Lebih dari sejuta tenaga honorer diangkat jadi PNS. #HariGuruNasional

Kita akan terus perhatikan nasib para guru.

Khusus bagi para guru honorer, kami usulkan angkat tenaga honorer K2 jadi PNS secara bertahap melalui uji kompetensi yang proporsional;

mengecualikan syarat umur bagi tenaga honorer dgn perhitungkan masa pengabdiannya #HariGuruNasional

 

 

Para guru honorer yang belum/tidak penuhi syarat menjadi PNS diberikan penyesuaian gaji atau pesangon sesuai UMK. #HariGuruNasional

Tanpa guru, tidak ada pemimpin, tidak ada wakil rakyat, tidak ada politisi, tidak ada jenderal, pejabat-pejabat yang kita hormati hari ini.

Semua jerih payah, keringat dari para guru.

Terima kasih guru. #HariGuruNasional," tulis AHY.

Diketahui, dalam perekrutan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, tenaga honorer K2 bisa ikut tes dengan syarat usia maksimal 35 tahun dan memenuhi persyaratan lainnya.

Tenaga Honorer K2 yang tidak bisa mengikuti seleksi CPNS karena persyaratan, mereka bisa mengikuti P3K.

"Biasanya karena usianya sudah melewati 35 tahun," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syarifuddin, Jumat (21/9/2018), dikutip dari laman setkab.go.id.

Cerita Zainul Abidin, Guru Honorer Bergaji Rp 500 Ribu Per Bulan yang Nyambi jadi Ojek Online

Hari Guru Nasional 2018, Ini 5 Kisah Menyedihkan Guru di Indonesia, Ada yang Tewas Dianiaya Siswa

Menteri PANRB mengingatkan, bahwa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang ASN, perekrutan P3K tetap melalui seleksi.

“Untuk P3K bisa diikuti oleh yang berumur 35 tahun ke atas bahkan 2 tahun sebelum masa pensiun di jabatan itu bisa mengikuti tes,” ungkap Syafruddin.

Syarifuddin menambahkan bahwa dalam perekrutan P3K, pemerintah juga memberikan kesempatan bagi para profesional lain yang ingin memberikan pengabdian kepada bangsa dan negara.

Mengenai P3K tersebut, Syafruddin menjelaskan, paling sedikit jangka waktunya yaitu 1 tahun, dan paling banyak itu tidak ditentukan jangka waktunya.

Hal itu tergantung pada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang membutuhkan.

Sementara itu, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan jika pemerintah akan tetap memberikan kesejahteraan bagi tenaga honorer K2 yang tidak diterima dalam jabatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Bima mengatakan bahwa rapat internal Presiden dengan beberapa menteri telah membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai P3K.

Dirinya menambahkan bahwa sekarang ini banyak guru honorer yang dibayar di bawah UMR (Upah Minimum Regional),

“Jadi guru-guru ini juga harus diberikan penghasilan yang setara dengan sesuai dengan UMR di masing-masing daerah,” ujar Bima Haria.

Ketua BKN mengungkapkan bahwa presiden berpesan, tidak boleh ada lagi honorer baru.

“Ini poin yang paling penting yang harus diikuti oleh para pemimpin di daerah, pejabat pegawaiannya untuk tidak lagi merekrut lagi tenaga honorer karena tidak akan pernah berhenti masalah seperti ini," tutur Bima.

(TribunWow.com/Lailatun Niqmah)

Artikel ini telah tayang di Tribunwow.com dengan judul Hari Guru Nasional, AHY Usul Tenaga Honorer K2 Diangkat Jadi PNS dengan Perhitungan Masa Pengabdian

Sumber: TribunWow.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved