Terungkap Fakta Pesta Seks di Jogja; 2 Orang Beradegan Intim, Ditonton Ramai-ramai lalu Diberi Duit
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta melakukan penggerebekan pesta seks di satu hotel di kawasan Yogyakarta.
"Usianya rata-rata semuanya sudah dewasa," tegasnya.
Namun, terkait identitas ke-12 orang yang diamankan, polisi belum bisa menyampaikan karena masih dalam proses penyelidikan.
Polisi juga mengungkapkan, sejumlah pasangan suami istri yang menonton adegan itu membayar kepada orang yang melakukan persetubuhan.
Kasus itu terungkap setelah kepolisian melakukan cyber patrol hingga ditemukan ada yang menawarkan.
"Setelah ditelusuri kami temukan itu adalah di sebuah hotel," terangnya.
• Hasil Grand Final Indonesian Idol Junior 2018, Dapat 4 Standing Ovations Juri, Anneth jadi Juara
• LIVE STREAMING Aksi Panggung Donghae, Eunhyuk & Hyoyeon SNSD di HUT Sweet17 Transmedia
• Adegan Faye Nicole Jones saat Mengawali Debut Berperan jadi OB Cantik
Para pelaku yang diamankan juga diketahui memiliki grup WhatsApp untuk melalukan komunikasi.
Saat pemeriksaan para tersangka di lokasi penggrebekan, polisi mendapati informasi, adegan persetubuhan sudah dilakukan empat kali.
"Di TKP ini sudah dilakukan empat kali pertunjukan," kata Kombes Pol Hadi Utomo, dilansir dari Tribunnews.
Dua tersangka
Polda DIY tetapkan dua orang tersangka dalam kasus pesta seks di homestay, daerah Condongcatur, Sleman.
Dua tersangka tersebut merupakan penyelenggara pesta seks.
"Tadi malam kita sudah menetapkan dua tersangka inisial AS dan HK. Keduanya laki-laki," ujar Direktur Ditreskrimum Polda DIY, Kombes Pol Hadi Utomo, Jumat (14/12/2018).

Hadi Utomo menuturkan penetapan tersangka ini berdasarkan alat bukti yang di dapatkan oleh penyidik. Selain itu juga keterangan saksi-saksi.
"Perannya mereka mengeksploitasi dengan cara persetubuhan dan memungut biaya bagi yang menonton. Menyelenggarakan dan memperdagangkan orang," tegasnya.
Menurutnya, kedua tersangka dikenakan Pasal 12 UU RI No 21 tahun 2007 tentang Perdagangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP memudahkan atau membiarkan orang melakukan perbuatan cabul dengan orang lain.