CPNS 2018

Ada yang Menarik di Hasil Akhir CPNS 2018 Komnas HAM, Ada Nilai Peserta P2/L Jauh Unggul dari P1/L

Pengumuman Hasil akhir CPNS 2018 Komnas HAM ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
capture https://www.komnasham.go.id
Pengumuman kelulusan akhir CPNS 2018 Komnas HAM 

Dalam pengumumannya, Komnas HAM juga memberikan informasi seputar tahapan CPNS 2018 yang sudah dilalui hingga akhirnya hasil akhir diumumkan.



 


No.

INFORMASI

1

Informasi Pendaftaran CPNS Komnas HAM TA. 2018 
Klik Informasi Pendaftaran CPNS

2

Jadwal Pendaftaran semula berakhir pada tanggal 7 Oktober 2018 pukul 23.59WIB, sesuai dengan surat Kepala BKN Nomor: K26-30/V 141-2/99 tentang perpanjangan jadwal pendaftaran CPNS tahun 2018, maka diperpanjang sampai dengan 15 Oktober 2018 pukul 23.59WIB. 
Klik File Pengumuman

3

PENGADUAN HELPDESK CPNS KOMNAS HAM 2018 AKAN DITUTUP PADA HARI MINGGU 14 OKTOBER 2018 PUKUL 23.59

4

JADWAL SELEKSI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KOMNAS HAM RI TAHUN 2018 
Klik Jadwal Seleksi

5

HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KOMNAS HAM RI TAHUN 2018 
Klik Hasil Seleksi Administrasi

6

RALAT HASIL SELEKSI ADMINISTRASI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KOMNAS HAM RI TAHUN 2018 (TAMBAHAN) 
Klik Ralat Hasil Seleksi Administrasi (Tambahan)

7

Jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil 
Klik Jadwal Seleksi SKD

8

Peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (Tambahan) 
Klik Peserta

9

Laporan Hasil Computer Assisted Test (CAT) Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 
Calon Pegawai Negeri Sipil Komnas HAM Tahun 2018 
Klik Hasil CAT / SKD

10

Penundaan Jadwal Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB Pada Seleksi 
Calon Pegawai Negeri Sipil Komnas HAM Tahun 2018 
Klik Pengumuman

11

Pengumuman Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 
Calon Pegawai Negeri Sipil Komnas HAM Tahun 2018 
Klik Pengumuman

12

Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) 
Calon Pegawai Negeri Sipil Komnas HAM Tahun 2018 
Klik Pengumuman

 


 

Berdasarkan pengamatan Tribunkaltim.co ada hal menarik dalam pengumuman kelulusan CPNS 2018 Komnas HAM tersebut.

Dari sejumlah nama yang dinyatakan lulus CPNS 2018 Komnas HAM, ada nilai peserta P2 (tidak lolos passing grade tapi memenuhi ambang batas) yang jauh lebih tinggi daripada nilai peserta P1 (lolos passing grade).

Munculnya P2 ini sesuai dengan dengan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 61 Tahun 2018 yang menerapkan sistem rangking yang menjadi solusi banyaknya pelamar CPNS 2018 yang tidak lolos passing grade.

Berikut arti dan maksud kode yang ada di kolom keterangan pengumuman  CPNS 2018:

1. Kode P1 adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

2. Kode P2 adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD namun tidak dapat mengikuti SKB.

3. Kode P1/L adalah peserta kelompok 1 yang memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan dapat mengikuti SKB.

4. Kode P2/L adalah peserta kelompok 2 yang memenuhi Nilai Kumulatif SKD dan dapat mengikuti SKB.

5. Kode TL adalah peserta tidak memenuhi Nilai Ambang Batas SKD dan Nilai Kumulatif SKD.

6. Kode TH adalah peserta tidak hadir.

7. Kode TMS adalah peserta yang dinyatakan gugur.

Dikutip dari Tribunnews.com, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menyatakan Peraturan Menteri PANRB (Permenpan) No 61 Tahun 2018 yang menerapkan sistem rangking dalam seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 hanya diberlakukan bagi formasi CPNS 2018 yang kosong. 

Deputi Bidang Sumber Daya Manusia Aparatur (SDMA) Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja mengatakan metoda yang diterapkan untuk pengisian formasi yang masih kosong dengan kombinasi antara sistem ranking untuk memilih tiga terbaik di setiap formasi yang kosong, serta adanya nilai minimum kumulatif sebesar 255 yang harus dipenuhinya agar peserta tetap berkualitas.

Setiawan melanjutkan, Permenpan No 61 Tahun 2018 tidak merubah atau membatalkan kebijakan sebelumnya yang tertuang dalam Peraturan Menteri PANRB No. 37/2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018.

Menurutnya, Permenpan No 61 Tahun 2018 itu diharapkan menjadi solusi terhadap keterbatasan jumlah kelulusan peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), serta terjadinya disparitas hasil kelulusan antar wilayah yang berpotensi tidak terpenuhinya formasi yang telah ditetapkan.
Seperti diberitakan sebelumnya, tingkat kelulusan SKD CPNS tahun 2018 ini kurang dari 10 persen.

 Selain itu, banyak formasi kosong lantaran pesertanya tidak ada yang memenuhi passing grade.
Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved