CPNS 2018
Ada yang Menarik di Hasil Akhir CPNS 2018 Komnas HAM, Ada Nilai Peserta P2/L Jauh Unggul dari P1/L
Pengumuman Hasil akhir CPNS 2018 Komnas HAM ini merupakan integrasi nilai seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Penulis: Doan Pardede | Editor: Doan Pardede
Tempat : Kantor Komnas HAM Gedung Hayam Wuruk Plaza Lt.18 Jalan Hayam Wuruk No.108 Jakarta Pusat dan memenuhi Ketentuan sebagai berikut :
1. Hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses penetapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP) serta memperoleh Surat Keputusan tentang Pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil;
2. Apabila pada tangal 14 Januari 2019 peserta tidak melengkapi data dan dokumen, maka peserta tersebut dinyatakan GUGUR/ MENGUNDURKAN DIRI;
3. Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau dikemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/ data/ dokumen yang tidak sesuai/ tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan;
4. Peserta, keluarga dan pihak lain dilarang memberikan sesuatu dalam bentuk apapun yang dilarang dalam peraturan perundang-undangan terkait pelaksanaan seleksi CPNS Setjen Komnas HAM, apabila terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan peserta akan digugurkan kelulusannya;
5. Peserta wajib untuk selalu memantau pengumuman yang terdapat dalam laman sekretariatcpns@komnasham.go.id, kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta sediri;
6. Layanan pengaduan hanya melalui Email aduanseleksicpns@komnasham.go.id.
7. Seluruh dokumen persyaratan pelaksanaan seleksi menjadi milik panitia dan tidak dapat dikembalikan;
8. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
File Pengumuman Akhir CPNS KH 2018 : klik Download
File Rekap Akhir Nilai : klik Download
Perhatian
Harap Informasi dibaca dengan teliti dan seksama.
Rekrutmen P3K Pas untuk yang Tak Lolos CPNS 2018, Simak Pengumuman Penting BKN Berikut
Soal Kenaikan Gaji 5 Persen, PNS Diminta Bersabar, Tak Langsung Dibayar dan Akan Dirapel
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, ada 11 poin yang perlu menjadi catatan ketika melakukan pemberkasan ulang C{NS 2018.
Informasi detail tersebut dapat diakses dii sini.