Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019, Ini Alasan Mendikbud Muhadjir Effendy
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) secara resmi telah menghapus jalur Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM).
Keinginan Saya Thamrin mengakui, banyak siswa yang tiba-tiba mengajukan pembuatan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) menjelang pendaftaran masuk sekolah.
Menurut dia, jika kebijakan itu dihapus, maka tidak akan ada lagi fenomena itu.
“Kalau ada kebijakan seperti ini kan tidak ada lagi siswa yang tiba-tiba miskin menjelang pendaftaran sekolah,” ujar Thamrin.
Alokasi anggaran pendidikan daerah Dalam Permendikbud No. 51 tahun 2018 diatur PPDB 2019 hanya akan mengenal 3 jalur yakni:
1. Jalur Zonasi dengan kuota minimal 90 persen
2. Jalur Prestasi dengan kuota maksimal 5 persen
3. Jalur Perpindahan dengan kuota maksimal 5 persen
"Sebagai pengganti pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran pendidikan untuk siswa tidak mampu atau melalui program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemda atau Pemerintah melalui Kartu Indonesia Pintar," ujar Muhadjir Effendy.
Dukungan penghapusan SKTM dan bantuan pemerintah daerah terhadap anak dari keluarga tidak mampu juga diberikan oleh Provinsi Jawa Tengah.
“Meski SKTM dihapus, siswa miskin tidak usah khawatir. Siswa miskin kami pastikan tetap bisa sekolah dan dibiayai oleh negara, minimal 20 persen (di tiap satuan pendidikan) dari aturan Permendikbud. Itu minimal, jadi masih bisa lebih dari itu,” ungkap Ganjar Pranowo.
(Kompas.com/Yohanes Enggar Harususilo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lebih Banyak Mudarat, Pemerintah Resmi Hapus SKTM dalam PPDB 2019!", https://edukasi.kompas.com/read/2019/01/15/17251331/lebih-banyak-mudarat-pemerintah-resmi-hapus-sktm-dalam-ppdb-2019.