Edarkan Kosmetik Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Pemilik Salon di Balikpapan Menangis
Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, UM (26), NL (26) dan EG (25) jadi tersangka dan diamankan petugas karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal.
Penulis: Muhammad Fachri Ramadhani | Editor: Adhinata Kusuma
Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat
Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda
Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse
Mulai dari tak mencantumkan tanggal kedaluarsa atau jangka waktu penggunaan atau pemanfaatan yang paling baik atas barang tersebut.
Kemudian mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat atau kemanfaatan serta mutu dan tak memiliki izin edar.
"Ancaman pidana 5 tahun dengan denda maksimal Rp 2 miliar," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra didampingi Kasat Reskrim AKP Makhfud Hidayat menyebutkan bahwa kosmetik ilegal yang diesarkan tanpa memiliki izin dan tidak memiliki Label dari BPOM.
Pengungkapan bermula saat polisi menerima laporan informasi masyarakat tentang adanya penjualan kosmetik ilegal. Unit Tipidter dipimpin Ipda Heny Purba melakukan penyelidikan.
UM yang merupakan pemilik salon sekaligus mengedarkan kosmetik ilegal tersebut, jadi tersangka yang pertama ditangkap polisi.
Anggota polisi menyamar jadi pembeli. Saat masuk di rumah tersangka UM yang juga dijadikan salon, benar pelaku menjual kosmetik tanpa memiliki izin.
Dari pengakuan UM, ia membeli kosmetik tersebut dari luar kota Balikpapan.
BACA JUGA:
Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan
Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat
Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda