Edarkan Kosmetik Ilegal Terancam 5 Tahun Penjara, Oknum Pemilik Salon di Balikpapan Menangis

Tiga oknum pemilik salon di Balikpapan, UM (26), NL (26) dan EG (25) jadi tersangka dan diamankan petugas karena terbukti mengedarkan kosmetik ilegal.

TRIBUN KALTIM/FACHMI RACHMAN
TERSANGKA - Ketiga tersangka kasus peredaran komestik ilegal hanya tertunduk saat ditunjukkan di hadapan awak media bersama barang bukti pidana milik mereka di Mapolres Balikpapan, Kamis (17/1/2019). 

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Setelah barang sampai di Balikpapan label aslinya dilepas kemudian dilabeli dengan nama merek "HS" Hanny Salon yang seakan akan hasil produksi dari pelaku.

"Mereka beli online. Ada dari Jakarta, Bandung dan Surabaya," ujar Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra.

Berangkat dari penangkapan UM, polisi mengembangkan kasus tersebut. Hasilnya, dua orang pemilik salon lain yang edarkan kosmetik palsu turut diamankan. NL (26) dan EG (25) menyusul UM yang lebih dulu diangkut polisi ke Polres Balikpapan.

"Ketiganya tak ada hubungan atau keterkaitan. Hanya saja modus mereka sama," jelasnya.

Bahkan tersangka EG, selain menjual kosmetik ilegal dengan mengganti label sendiri, juga memproduksi beberapa bahan kosmetik racikan.

"Ditemukan juga tempat untuk mencampur bahan kosmetik untuk diedarkan. Dikemas ulang diberi label "RR" RACIKAN RANIA. Saat anggota menanyakan izin produksi pelaku tidak bisa memperlihatkan izin apapun," ungkapnya.

Ratusan cup atau wadah penampung bahan kecantikan disita polisi. Selain itu stiker merek produk masing-masing salon tersangka juga dijadikan barang bukti

BACA JUGA:

Ini Merek Kosmetik Ilegal yang Diedarkan Oknum Pemilik Salon di Balikpapan

Polisi Ungkap Peredaran Kosmetik Ilegal di Balikpapan, Produknya Krim Wajah hingga Obat Jerawat

Nama Lembaga Terpajang Di Akun Medsos Penjual Kosmetik Ilegal, Ini Penjelasan BBPOM Samarinda

Di Samarinda, Pabrik Kosmetik Ilegal Beromzet Miliaran Digerebek, Ada Artis Pernah Ikut Endorse

Lebih lanjut, Kapolres Balikpapan AKBP Wiwin Fitra menyebut ketiga tersangka melanggar UU Perrlindungan Konsumen dan UU Kesehatan.

"Ada cream wajah, luluran, facial, toning, pemutih wajah, obat jerawat, sabun dan banyak jenis lagi. Semua ilegal," tegasnya. (bie)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved