Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.

Editor: Adhinata Kusuma
MUH ABDIWAN
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta 

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

Dikutip Grid.ID dari Tribun Makassar, Hendro mengatakan bahwa para korban penipuan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika hanya mengandalkan aset yang disita.

Hal ini sejalan dengan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dinyatakan pailit. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu"

Sumber: Grid.ID
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved