Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.

Editor: Adhinata Kusuma
MUH ABDIWAN
Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta 

Bos Abu Tours Divonis, Ini Sederet Fakta-fakta yang Terungkap

TRIBUNKALTIM.CO - Terdapat banyak fakta mengejutkan di balik pemberian vonis bos Abu Tours, Muhammad Hamzah Mamba.

Banyak fakta terungkap dari ditetapkannya Muhammad Hamzah Mamba sebagai tersangka hingga ke sidang vonis bos Abu Tours, Senin (28/1/2019) lalu.

Berdasarkan fakta-fakta yang ditemukan, Pengadilan Negeri Makassar akhirnya memberikan hukuman penjara serta denda sebagai vonis bos Abu Tours.

BACA:

Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyita aset milik bos Abu Tours di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/3/2018).
Tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Sulsel, menyita aset milik bos Abu Tours di Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (28/3/2018). (darul amri/tribun-timur.com)

Berikut fakta-fakta singkat dari vonis bos Abu Tours yang diberikan Majelis Hakim.

1. Divonis 20 Tahun Penjara

Mengutip Kompas.com, bos PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours), Muhammad Hamzah Mamba, kini tak perlu lagi mengikuti serangkaian persidangan.

Alasannya, pihak Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara serta denda Rp 500 juta ke bos Abu Tour tersebut

Putusan tersebut dibacakan langsung oleh Denny Lumban Tobing, sebagai ketua hakim yang memimpin sidang vonis kasus penipuan Abu Tours.

2. Alasan Majelis Hakim Memberi Vonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar tentu memiliki landasan khusus dalam pengambilan keputusan vonis 20 tahun penjara untuk bos Abu Tours, Hamzah Mamba.

Selain karena puluhan ribu calon jemaah tak diberangkatkan Abu Tours, Majelis Hakim memiliki alasan lain.

kegemaran terdakwa Hamzah Mamba membeli aset dengan uang jemaah. Padahal sudah mengetahui perusahaan travelnya sudah rugi juga merupakan faktor utama yang memberatkan terdakwa Muhammad Hamzah Mamba divonis 20 tahun penjara," jelas salah satu hakim anggota, Doddi Hendrasakti, dikutip Grid.ID dari Kompas.com.

BACA:

Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

3. Bos Abu Tours Lesu, Para Korban Bersorak Sorai

Vonis 20 tahun penjara yang dibacakan hakim, mendapatkan respon yang berbeda dari para peserta yang hadir di persidangan kasus penipuan bos Abu Tours.

Mengutip Tribun Timur, bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba hanya bisa tertunduk lesu di hadapan hakim.

Saat ditanya Majelis Hakim mengenai upaya banding atas vonis yang telah diputuskan, Hamzah Mamba hanya terdiam lesu hingga sidang ditutup.

Hal yang berbeda tampak dari para korban. Ratusan korban penipuan menyambut vonis tersebut dengan bertepuk tangan.

Sebagian dari mereka beranggapan, bahwa vonis tersebut sudah setimpal.

Bos Abu Tours Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun lebih. Pembacaan tututan disampaikan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (21/01/2019) siang.
Bos Abu Tours Hamzah Mamba dituntut 20 tahun penjara terkait kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang calon jemaah umrah senilai Rp 1,2 triliun lebih. Pembacaan tututan disampaikan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Makassar, Jl Kartini, Kecamatan Ujung Pandang, Senin (21/01/2019) siang. (TRIBUN TIMUR / MUH ABDIWAN)

4. Agen dan Mitra Abu Tours Tak Puas dengan Vonis 20 Tahun

Walau bos Abu Tours telah divonis 20 tahun penjara, para agen serta mitra PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) mengaku masih tidak puas.

Mengutip Tribun Makassar, ketidakpuasan ini muncul karena vonis hakim dirasa belum memberikan kepastian hukum atas ribuan jemaah yang belum diberangkatkan.

"7000 calon jamaah menunggu jawaban dan kepastian hari ini. Tetapi ternyata hanya 20 tahun ditambah 500 juta, tapi tidak ada niat memberangkatkan jamaah," ujar Neti, salah satu agen dan mitra Abu Tours yang menangis saat mendengar vonis pengadilan.

Pasalnya, sebagai perwakilan agen dan mitra Abu Tours asal Kalimantan Timur, pihak Neti telah menyetorkan uang sekitar Rp 100 miliar ke biro perjalanan haji tersebut.

"Kami tidak mau tahu, mau divonis 20 tahun, satu tahun mau bebas yang penting berangkatkan jamaah sesuai dengan uang yang kami setorkan," tegas Neti.

BACA:

Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

Ramli (56) bersama keluarga melapor ke Polda Kaltim lantaran jadi salah satu korban gagal umrah PT Amanah Bersama Umat alias Abu Tours, Selasa (10/4/2018).
Ramli (56) bersama keluarga melapor ke Polda Kaltim lantaran jadi salah satu korban gagal umrah PT Amanah Bersama Umat alias Abu Tours, Selasa (10/4/2018). (TRIBUN KALTIM/MUHAMMAD FACHRI RAMADHANI)

5. Nasib 86.720 Calon Jemaah

Mengutip Kompas.com, ada sekitar 86.720 calon jemaah yang gagal berangkat umroh karena ditipu oleh biro perjalanan haji, Abu Tours.

Puluhan ribu calon jemaah tersebut berasal dari 15 provinsi di Indonesia.

Total kerugian akibat kasus penipuan yang dilakukan bos Abu Tours Muhammad Hamzah Mamba, ditaksir sekitar Rp 1,8 triliun.

Pihak kepolisian telah menyita seluruh aset milik perusahaan Abu Tours, mulai dari 36 kendaraan mewah, unit usaha, hingga uang tunai sebesar Rp 226 juta.

Namun menurut pengakuan Kuasa Hukum bos Abu Tours, Hendro, jumlah aset yang disita tersebut tidak akan cukup untuk mengganti kerugian yang dialami 86 ribu calon jemaah

BACA:

Cerita Agen Abu Tours Stres Ditagih Jamaah hingga Meninggal, dan 86.720 Jamaah Ditipu

Sikat Uang Jemaah Rp 1,2 Triliun, Bos Abu Tours Dituntut 20 Tahun Penjara

Abu Tours Dinyatakan Pailit oleh Pengadilan Niaga Makassar, Bagaimana Nasib Jamaahnya?

Dikutip Grid.ID dari Tribun Makassar, Hendro mengatakan bahwa para korban penipuan hanya akan mendapatkan ganti rugi sebesar Rp 300 ribu jika hanya mengandalkan aset yang disita.

Hal ini sejalan dengan hasil sidang perdata PN Makassar beberapa waktu lalu yang menyebutkan bahwa PT Amanah Bersama Ummat (Abu Tours) dinyatakan pailit. (*)

Artikel ini telah tayang di Grid.id dengan judul "5 Fakta Vonis Bos Abu Tours, dari Dipenjara 20 Tahun hingga 86 Ribu Calon Jemaah Cuma Mendapat Kompensasi Rp 300 Ribu"

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved