Para Caleg di Balikpapan Ini Keberatan Balihonya Dicabut Secara Sepihak

Sejumlah caleg dan pengurus parpol di Kota Balikpapan menyayangkan adanya pencabutan baliho Caleg secara sepihak di kawasan lahan PT Pertamina.

Penulis: Aris Joni | Editor: Doan Pardede
Tribun Kaltim/Budi Susilo
ILUSTRASI - Baliho partai politik peserta pemilu 2019 yang ditempatkan di dekat waduk Telaga Sari, Kota Balikpapan, Provinsi Kaltim, Kamis (9/8/2018). 

Diakuinya, baliho yang telah dicabut tidak dirusak dan saat ini disimpan di kantor Security Jalan Yos Sudarso No. 544 (di depan Pintu 4A).

 

BREAKING NEWS - Vanessa Angel Resmi Ditahan Polisi Terkait Kasus Prostitusi Online

Soal Isu Penerimaan dan Rekrutmen Tenaga PPPK di Balikpapan, Ini Penjelasan Pemkot

Ia juga mengimbau, para pemilik baliho yang masih terpasang di area perumahan Pertamina untuk secara sukarela mencabut atau melepas sendiri balihonya untuk kemudian dipasang di area lain yang sudah diijinkan oleh Bawaslu.

"Silahkan bagi para pemilik baliho yang merasa baliho dicabut untuk mengambil baliho tersebut pada kesempatan pertama. Terima kasih juga kepada beberapa pemilik baliho yang telah mengambil baliho di kantor kami," tuturnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Balikpapan, Agustan juga memberikan tanggapan seputar adanya pencabutan baliho para caleg di kawasan lahan PT Pertamina di daerah Kecamatan Balikpapan Barat.

Dikatakan Agustan, berdasarkan mekanisme pemasangan dan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK), para pemilik lahan yang merasa keberatan diminta untuk melaporkan ke Bawaslu Kota Balikpapan untuk selanjutnya ditindaklanjuti oleh Bawaslu dan Satpol PP Kota Balikpapan.

"Kalau keberatan silahkan laporkan ke Bawaslu, nanti kami yang tindaklanjuti," tegasnya.

Diakuinya, hingga saat ini dirinya belum ada mendapat laporan atau aduan keberatan dari pihak PT Pertamina terkait adanya baliho yang terpasang di lahannya.

"Belum ada kita dapat laporan keberatannya. Semestinya harus lapor ke kita dulu kalau mereka keberatan dipasangi baliho, contohnya seperti Sinar Mas yang melaporkan ke kita karena keberatan di perumahannya dipasangi baliho, jadi kita ada dasar untuk menindaknya," jelas Agustan.

Ia juga meminta para caleg yang ingin memasang baliho agar meminta izin kepada pemilik lahan agar tidak ada yang keberatan dan bermasalah di kemudian hari.

"Kita memang bebaskan para caleg dan parpol untuk memasang baliho diluar titik yang memang dilarang perwali dan Peraturan KPU. Tapi tetap harus minta izin kepada si pemilik lahan," katanya.

Ia menambahkan, dalam tahapan kampanye tersebut, dalam Peraturan KPU nomor 28 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum, terdapat empat titik yang dilarang dalam memasang APK, yakni di tempat ibadah, tempat kesehatan, tempat pendidikan dan gedung pemerintah.

"Jadi diaturan itu disebutkan tidak boleh di gedung pemerintah, bukan di lahan milik pemerintah. Begitu penegasannya," pungkasnya.

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved